Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Permendikbud Nomor 25 Tahun 2017
Berikut ini yaitu berkas Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Permendikbud Nomor 25 Tahun 2017. Permendikbud Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan. Disertakan juga di dalamnya Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Penugasan SMK. Download file format PDF.
Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Permendikbud Nomor 25 Tahun 2017 |
Untuk melihat Juknis DAK sebelumnya silahkan lihat:
Permendikbud Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan
Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Permendikbud Nomor 25 Tahun 2017
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Permendikbud Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2017
TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK OPERASIONAL DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG PENDIDIKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2017 perihal Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan masih terdapat kekurangan dan belum sanggup menampung perkembangan kebutuhan masyarakat terkait dengan pelaksanaan dana alokasi khusus fisik bidang pendidikan, sehingga perlu diubah;
b. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2017 perihal Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan;
Mengingat:
- Undang-Undang 17 Tahun 2003 perihal Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44286);
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 perihal Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemda (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 perihal Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 perihal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 perihal Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 perihal Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 perihal Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5);
- Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2012 perihal Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 198);
- Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 perihal Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 364);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 perihal Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 537);
- Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2015 perihal E-Tendering (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor Nomor 157);
- Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 perihal E-Purchasing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 758);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK OPERASIONAL DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PENDIDIKAN
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2017 perihal Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 467) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan yang selanjutnya disebut DAK Fisik Bidang Pendidikan yaitu dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada tempat tertentu dengan tujuan untuk mendanai kebutuhan sarana dan/atau prasarana bidang pendidikan yang merupakan urusan Daerah.
2. SD yang selanjutnya disingkat SD yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
3. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil mencar ilmu yang diakui sama atau setara SD atau Madrasah Ibtidaiyah.
4. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat Sekolah Menengan Atas yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil mencar ilmu yang diakui sama/setara Sekolah Menengah Pertama atau Madrasah Tsanawiyah.
5. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat Sekolah Menengah kejuruan yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil mencar ilmu yang diakui sama atau setara SMP dan Madrasah Tsanawiyah.
6. Sarana yaitu perlengkapan pembelajaran yang sanggup dipindah.
7. Prasarana yaitu kemudahan dasar untuk menjalankan fungsi sekolah.
8. Standar Sarana dan Prasarana yaitu standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal perihal ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber mencar ilmu lain, yang dibutuhkan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi warta dan komunikasi.
9. Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan yaitu upaya pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan yang belum mencapai standar sarana dan prasarana pendidikan untuk memenuhi standar sarana dan prasarana pendidikan.
10. Koleksi Perpustakaan yaitu semua warta dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam banyak sekali media yang memiliki nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.
11. Buku Pengayaan yaitu buku yang memuat materi yang sanggup memperkaya buku teks pendidikan dasar, menengah dan perguruan tinggi tinggi.
12. Buku Referensi yaitu buku yang isi dan penyajiannya sanggup dipakai untuk memperoleh warta perihal ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya secara dalam dan luas.
13. Buku Panduan Pendidik yaitu buku yang memuat prinsip, prosedur, deskripsi materi pokok, dan model pembelajaran untuk dipakai oleh para pendidik.
14. Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK yaitu satuan perangkat keras dan lunak yang berkaitan dengan terusan dan pengelolaan warta dan komunikasi.
15. Peralatan Pendidikan yaitu sarana yang secara pribadi dipakai untuk pembelajaran.
16. Media pendidikan yaitu peralatan pendidikan yang dipakai untuk membantu komunikasi dalam pembelajaran.
17. Perabot yaitu sarana pengisi ruang.
18. Kerusakan Bangunan yaitu tidak berfungsinya bangunan atau komponen bangunan tanggapan penyusutan/berakhirnya umur bangunan, atau tanggapan ulah insan atau sikap alam menyerupai beban fungsi yang berlebih, kebakaran, gempa bumi, atau alasannya yaitu lain yang sejenis.
19. Rusak Sedang yaitu kerusakan pada sebagian komponen non struktural, dan atau komponen struktural menyerupai struktur atap, lantai, dan sejenisnya, dengan tingkat kerusakan lebih dari 30% (tiga puluh persen) hingga dengan 45% (empat puluh lima persen).
20. Rusak Berat yaitu kerusakan pada sebagian besar komponen bangunan, baik struktural maupun non- struktural yang apabila sesudah diperbaiki masih sanggup berfungsi dengan baik sebagaimana mestinya, dengan tingkat kerusakan lebih besar dari 45% (empat puluh lima persen) hingga dengan 65% (enam puluh lima persen).
21. Ruang Belajar yaitu ruang untuk pembelajaran teori dan praktik yang mencakup ruang kelas dan ruang mencar ilmu lainnya.
22. Ruang Kelas gres yaitu ruang untuk pembelajaran teori dan praktik yang tidak memerlukan peralatan khusus dan gres dibangun di atas lahan kosong.
23. Ruang Laboratorium yaitu ruang untuk pembelajaran secara praktik yang memerlukan peralatan khusus.
24. Ruang Perpustakaan yaitu ruang untuk menyimpan dan memperoleh warta dari banyak sekali jenis materi pustaka.
25. Ruang Guru yaitu ruang untuk guru bekerja di luar kelas, beristirahat, dan mendapatkan tamu.
26. Jamban yaitu ruang untuk buang air besar dan/atau kecil.
27. Daerah Terdepan, Terluar atau Tertinggal yang selanjutnya disingkat Daerah 3T yaitu tempat khusus menurut ketentuan peraturan perundang- undangan.
28. Pemantauan yaitu aktivitas pemantauan perkembangan pelaksanaan planning kegiatan, mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan atau akan timbul untuk sanggup diambil tindakan sedini mungkin.
29. Evaluasi yaitu rangkaian aktivitas membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output) dan hasil (outcome) terhadap planning dan standar yang telah ditetapkan.
30. Laporan yaitu penyajian data dan warta suatu aktivitas yang telah, sedang atau akan dilaksanakan sebagai indikator pelaksanaan aktivitas sesuai yang direncanakan.
31. Komite Sekolah yaitu forum berdikari yang beranggotakan orang tua/wali penerima didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
32. E-tendering yaitu tata cara pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang dilakukan secara terbuka dan sanggup diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang terdaftar pada sistem pengadaan secara elektronik dengan cara memberikan 1 (satu) kali penawaran dalam waktu yang telah ditentukan.
33. E-purchasing yaitu tata cara pembelian Barang/Jasa melalui sistem katalog elektronik.
34. Katalog Elektronik (e-catalogue) yaitu sistem warta elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari banyak sekali Penyedia Barang/Jasa Pemerintah.
35. Pemerintah Daerah yaitu pemerintah tempat provinsi, pemerintah tempat kabupaten/ pemerintah tempat kota.
36. Ruang Praktik Siswa yaitu ruang untuk melakukan pembelajaran praktik kejuruan, perakitan, perawatan dan perbaikan peralatan yang memerlukan peralatan khusus, diantaranya meliputi: bengkel, workshop, studio, demplot, kandang, bangsal dan ruang praktik sejenis.
2. Ketentuan Pasal 5 dihapus.
3. Mengubah Lampiran II, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII, dan Lampiran VIII sehingga menjadi Lampiran sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII, dan Lampiran VIII yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2017
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
Download Permendikbud Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Download File:
Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Permendikbud Nomor 25 Tahun 2017.pdf
Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id
Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan. Semoga sanggup bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Permendikbud Nomor 25 Tahun 2017"