Permendesa Pdtt Nomor 7 Tahun 2018 Perihal Petunjuk Operasional Aktivitas Dana Alokasi Khusus (Dak) Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Tahun Anggaran 2018
Berikut ini yaitu berkas Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Operasional Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Tahun Anggaran 2018. Download file PDF.
Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Operasional Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Tahun Anggaran 2018 |
Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Operasional Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Tahun Anggaran 2018
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Operasional Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Tahun Anggaran 2018:
Dana Alokasi Khusus Fisik Afirmasi Bidang Transportasi yang selanjutnya disebut DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi yaitu dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan kepada kawasan tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai aktivitas pembangunan fisik bidang transportasi yang merupakan urusan kawasan dan sesuai dengan prioritas nasional.
Petunjuk Operasional Kegiatan DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi dimaksudkan untuk memperlihatkan acuan/pedoman bagi pemerintah kawasan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi.
Ruang lingkup aktivitas DAK Afirmasi bidang Tranportasi meliputi:
a. pengadaan moda transportasi darat;
b. pengadaan moda transportasi perairan;
c. pembangunan dermaga rakyat;
d. pembangunan tambatan perahu; dan
e. pembangunan atau peningkatan jalan dan jembatan nonstatus.
DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi dialokasikan untuk Pemda Kabupaten/Kota.
Dana Alokasi Khusus Fisik Afirmasi Bidang Transportasi yang selanjutnya disebut DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi yaitu dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan kepada kawasan tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai aktivitas pembangunan fisik bidang transportasi yang merupakan urusan kawasan dan sesuai dengan prioritas nasional.
Petunjuk Operasional Kegiatan DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi dimaksudkan untuk memperlihatkan acuan/pedoman bagi pemerintah kawasan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi.
Ruang lingkup aktivitas DAK Afirmasi bidang Tranportasi meliputi:
a. pengadaan moda transportasi darat;
b. pengadaan moda transportasi perairan;
c. pembangunan dermaga rakyat;
d. pembangunan tambatan perahu; dan
e. pembangunan atau peningkatan jalan dan jembatan nonstatus.
DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi dialokasikan untuk Pemda Kabupaten/Kota.
DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi diarahkan untuk di kawasan tertinggal, perbatasan negara, transmigrasi, pulau kecil terluar dan desa di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Download Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Operasional Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Tahun Anggaran 2018
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Operasional Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Tahun Anggaran 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Operasional Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Tahun Anggaran 2018
Download File:
Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Operasional Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Tahun Anggaran 2018.pdf
Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Operasional Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Tahun Anggaran 2018. Semoga sanggup bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Permendesa Pdtt Nomor 7 Tahun 2018 Perihal Petunjuk Operasional Aktivitas Dana Alokasi Khusus (Dak) Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Tahun Anggaran 2018"