Pemberlakuan Sekolah 5 Hari Sepekan Sesuai Standar Asn
Berikut ini ialah perkembangan informasi terbaru mengenai Pemberlakuan Sekolah 5 Hari Sepekan Sesuai Standar ASN.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy |
Informasi mengenai Pemberlakuan Sekolah 5 Hari Sepekan Sesuai Standar ASN ini kami kutip dari informasi Republika Kamis, 8 Juni 2017. Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Pemberlakuan Sekolah 5 Hari Sepekan Sesuai Standar ASN
Pemberlakuan sekolah lima hari dalam satu pekan sudah sesuai dengan standar kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena itu, jam berguru sekolah pun akan diubahsuaikan dengan jam kerja ASN, yaitu delapan jam.
"Jadi, jikalau minimum delapan jam dan lima hari masuk maka sudah 40 jam per minggu. Itu sudah sesuai standar kerja ASN untuk guru," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy ia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/6).
Dengan demikian, Muhadjir menyatakan, pengurangan hari berguru di sekolah tidak lantas mengurangi waktu belajar. Sebab, jam berguru setiap hari bertambah, meski hari sekolah berkurang.
Dia menyatakan jam berguru di sekolah setiap hari menjadi delapan jam. "Sudah diperpanjang waktu belajarnya. Minimun 8 jam itu. Makara jikalau sudah itu sudah melampaui standar kerja ASN sehingga guru mengikuti standar itu,” kata dia.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menerapkan kebijakan lima hari sekolah dalam sepekan. Sabtu dan Minggu pun akan menjadi hari libur bagi nasional baik bagi murid maupun guru.
Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sumarna Surapranata menyampaikan kebijakan lima hari sekolah dalam sepekan akan mulai diterapkan Juli 2017 atau pada tahun anutan baru.
Menurut dia, pemerintah sedang mengodok regulasi terkait kebijakan ini. Terkait regulasi yang mengatur waktu kerja guru dan kepala sekolah, ia mengatakan, sudah tertuang dalam PP No 19 Tahun 2005.
Dia menjelaskan, dalam hukum tersebut, waktu kerja guru dan kepala sekolah mencapai 40 jam per pekan dengan waktu istirahat sekitar 30 menit per hari, atau waktu kerja aktif 37,5 jam per pekan.
Sumber berita:
http://www.republika.co.id/berita/pendidikan/eduaction/17/06/08/or81tx428-pemberlakuan-sekolah-5-hari-sepekan-sesuai-standar-asn
Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, kebijakan ini sudah sesuai dengan standar kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab, dalam lima hari kerja tersebut, waktu pembelajaran minimum menjadi delapan jam. Sehingga, dalam sepekan para guru akan mengajar selama 40 jam.
“Alasannya nanti sudah diperpanjang waktu belajarnya. Minimun 8 jam itu. Makara jikalau minimum 8 jam, jikalau 5 hari masuk, jadi udah 40 jam per minggu. Dan itu sudah sesuai standar kerja ASN untuk guru, jadi jikalau sudah itu sudah melampaui standar kerja ASN sehingga guru mengikuti standar itu,” kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/6).
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sumarna Surapranata menyampaikan kebijakan lima hari sekolah dalam sepekan akan mulai diterapkan Juli 2017. Menurut dia, pemerintah sedang mengodok regulasi terkait kebijakan ini. Sementara terkait regulasi yang mengatur waktu kerja guru dan kepala sekolah, kata dia, sudah tertuang dalam PP No 19 Tahun 2005.
Ia menjelaskan, dalam hukum tersebut, waktu kerja guru dan kepala sekolah mencapai 40 jam per pekan dengan waktu istirahat sekitar 30 menit per hari, atau waktu kerja aktif 37,5 jam per pekan.
Sumber berita:
http://www.republika.co.id/berita/pendidikan/eduaction/17/06/08/or817k382-ini-alasan-mendikbud-terapkan-sekolah-lima-hari
"Jadi, jikalau minimum delapan jam dan lima hari masuk maka sudah 40 jam per minggu. Itu sudah sesuai standar kerja ASN untuk guru," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy ia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/6).
Dengan demikian, Muhadjir menyatakan, pengurangan hari berguru di sekolah tidak lantas mengurangi waktu belajar. Sebab, jam berguru setiap hari bertambah, meski hari sekolah berkurang.
Dia menyatakan jam berguru di sekolah setiap hari menjadi delapan jam. "Sudah diperpanjang waktu belajarnya. Minimun 8 jam itu. Makara jikalau sudah itu sudah melampaui standar kerja ASN sehingga guru mengikuti standar itu,” kata dia.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menerapkan kebijakan lima hari sekolah dalam sepekan. Sabtu dan Minggu pun akan menjadi hari libur bagi nasional baik bagi murid maupun guru.
Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sumarna Surapranata menyampaikan kebijakan lima hari sekolah dalam sepekan akan mulai diterapkan Juli 2017 atau pada tahun anutan baru.
Menurut dia, pemerintah sedang mengodok regulasi terkait kebijakan ini. Terkait regulasi yang mengatur waktu kerja guru dan kepala sekolah, ia mengatakan, sudah tertuang dalam PP No 19 Tahun 2005.
Dia menjelaskan, dalam hukum tersebut, waktu kerja guru dan kepala sekolah mencapai 40 jam per pekan dengan waktu istirahat sekitar 30 menit per hari, atau waktu kerja aktif 37,5 jam per pekan.
Sumber berita:
http://www.republika.co.id/berita/pendidikan/eduaction/17/06/08/or81tx428-pemberlakuan-sekolah-5-hari-sepekan-sesuai-standar-asn
Ini Alasan Mendikbud Terapkan Sekolah Lima Hari
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menerapkan kebijakan lima hari sekolah dalam sepekan. Pada hari Sabtu dan Ahadn akan menjadi hari libur baik bagi murid maupun guru.Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, kebijakan ini sudah sesuai dengan standar kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab, dalam lima hari kerja tersebut, waktu pembelajaran minimum menjadi delapan jam. Sehingga, dalam sepekan para guru akan mengajar selama 40 jam.
“Alasannya nanti sudah diperpanjang waktu belajarnya. Minimun 8 jam itu. Makara jikalau minimum 8 jam, jikalau 5 hari masuk, jadi udah 40 jam per minggu. Dan itu sudah sesuai standar kerja ASN untuk guru, jadi jikalau sudah itu sudah melampaui standar kerja ASN sehingga guru mengikuti standar itu,” kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/6).
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sumarna Surapranata menyampaikan kebijakan lima hari sekolah dalam sepekan akan mulai diterapkan Juli 2017. Menurut dia, pemerintah sedang mengodok regulasi terkait kebijakan ini. Sementara terkait regulasi yang mengatur waktu kerja guru dan kepala sekolah, kata dia, sudah tertuang dalam PP No 19 Tahun 2005.
Ia menjelaskan, dalam hukum tersebut, waktu kerja guru dan kepala sekolah mencapai 40 jam per pekan dengan waktu istirahat sekitar 30 menit per hari, atau waktu kerja aktif 37,5 jam per pekan.
Sumber berita:
http://www.republika.co.id/berita/pendidikan/eduaction/17/06/08/or817k382-ini-alasan-mendikbud-terapkan-sekolah-lima-hari
Demikian yang dapat kami sampaikan informasi mengenai Pemberlakuan Sekolah 5 Hari Sepekan Sesuai Standar ASN. Semoga dapat bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Pemberlakuan Sekolah 5 Hari Sepekan Sesuai Standar Asn"