Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pedoman Kurikulum 2013 Madrasah Mata Pelajaran Pai Dan Bahasa Arab

Berikut ini ialah berkas mengenai Pedoman Kurikulum 2013 Madrasah Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab, yaitu pada Keputusan Menteri Agama Nomor 165 Tahun 2014 Tentang Pedoman Kurikulum 2013 Madrasah Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab. Download file format PDF dan .docx Microsoft Word.

 Berikut ini ialah berkas mengenai Pedoman Kurikulum  Pedoman Kurikulum 2013 Madrasah Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab
KMA Nomor 165 Tahun 2014 dan Lampiran

Pedoman Kurikulum 2013 Madrasah Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Lampiran KMA Nomor 165 Tahun 2014 Tentang Pedoman Kurikulum 2013 Madrasah Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab:

Latar Belakang
Kerangka dasar kurikulum Madrasah merupakan landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis dan yuridis yang berfungsi sebagai pola pengembangan struktur kurikulum. Sedang struktur kurikulum Madrasah merupakan pengorganisasian kompetensi inti, mata pelajaran, beban berguru dan kompetensi dasar pada setiap Madrasah.

Pengembangan kurikulum perlu dilakukan alasannya ialah adanya aneka macam tantangan yang dihadapi, baik tantangan internal maupun tantangan eksternal. Disamping itu, dalam menghadapi tuntutan perkembangan zaman, perlu adanya penyempurnaan pola pikir dan penguatan tata kelola kurikulum serta pendalaman dan ekspansi materi. Selain itu yang tidak kalah pentingnya ialah perlunya penguatan proses pembelajaran dan pembiasaan beban berguru semoga sanggup menjamin kesesuaian antara apa yang diinginkan dengan apa yang dihasilkan.

Dengan adanya dokumen kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab ini, Kementerian Agama telah berupaya untuk mentransformasikan pemikiran yang menjembatani dinamika yang ada di masyarakat dengan tantangan pendidikan ketika ini dan mendatang.

Maksud dan Tujuan
Kurikulum 2013 dimaksudkan untuk menyebarkan potensi penerima didik menuju kemampuan dalam berpikir reflektif bagi penyelesaian dilema sosial di masyarakat.

Adapun tujuannya ialah mempersiapkan insan Indonesia semoga mempunyai kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta bisa berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara.

Sasaran
Sasaran dari kebijakan ini ialah pendidik dan tenaga kependidikan serta seluruh pemangku kepentingan (stake holder) madrasah.

Ruang Lingkup
Rumusan Kompetensi Inti dalam buku ini memakai notasi: 1) KI-1 untuk Kompetensi Inti perilaku spiritual, 2) KI-2 untuk Kompetensi Inti perilaku sosial, 3) KI-3 untuk Kompetensi Inti pengetahuan (pemahaman konsep), 4) KI-4 untuk kompetensi inti keterampilan. Urutan tersebut mengacu pada urutan yang disebutkan dalam Undang-undang Sistem Pendidikan  Nasional No. 20 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa kompetensi terdiri dari kompetensi sikap, pengetahuan dan keterampilan.

Selanjutnya Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah dirumuskan untuk jenjang satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dipergunakan untuk merumuskan kompetensi dasar (KD) yang diharapkan untuk mencapainya. Mengingat standar kompetensi lulusan harus dicapai pada tamat jenjang. Sebagai perjuangan untuk memudahkan operasional perumusan kompetensi dasar, diharapkan tujuan antara yang menyatakan capaian kompetensi pada tiap tamat jenjang kelas pada setiap jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). Capaian kompetensi pada tiap tamat jenjang kelas dari Kelas I hingga VI, Kelas VII hingga dengan IX, Kelas X hingga dengan Kelas XII disebut dengan Kompetensi Inti.

Pengertian Umum
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional, kurikulum ialah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan materi pelajaran serta cara yang dipakai sebagai pedoman penyelenggaraan aktivitas pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

Berdasarkan pengertian tersebut, ada dua dimensi kurikulum, yang pertama ialah rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan materi pelajaran. Sedangkan yang kedua ialah cara yang dipakai untuk aktivitas pembelajaran.

Struktur Kurikulum

Kompetensi Inti
Kompetensi Inti (KI) kurikulum ialah pengikat aneka macam kompetensi dasar yang harus dihasilkan dengan mempelajari tiap mata pelajaran serta berfungsi sebagai integrator horisontal antar mata pelajaran. Sejalan dengan filosofi progresivisme dalam pendidikan, Kompetensi Inti ibaratanak tangga yang harus ditapaki penerima didik untuk hingga pada kompetensi lulusan jenjang Madrasah Ibtidaiyah hingga pada jenjang Madrasah Aliyah. Kompetensi Inti (KI) meningkat seiring dengan meningkatnya usia penerima didik yang dinyatakan dengan meningkatnya kelas. Melalui Kompetensi Inti, integrasi vertikal aneka macam kompetensi dasar (KD) pada kelas yang berbeda sanggup dijaga.

Rumusan Kompetensi Inti dalam buku ini memakai notasi: 1) KI-1 untuk Kompetensi Inti perilaku spiritual, 2) KI-2 untuk Kompetensi Inti perilaku sosial, 3) KI-3 untuk Kompetensi Inti pengetahuan (pemahaman konsep), 4) KI-4 untuk kompetensi inti keterampilan. Urutan tersebut mengacu pada urutan yang disebutkan dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa kompetensi terdiri dari kompetensi sikap, pengetahuan dan keterampilan.

Selanjutnya Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah dirumuskan untuk jenjang satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dipergunakan untuk merumuskan Kompetensi Dasar (KD).

Kompetensi Dasar ialah kompetensi setiap mata pelajaran untuk setiap kelas yang diturunkan dari Kompetensi Inti. Kompetensi Dasar merupakan konten atau kompetensi yang terdiri atas sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang bersumber pada kompetensi inti yang harus dikuasai penerima didik. Kompetensi tersebut dikembangkan dengan memperhati-kan karakteristik penerima didik, kemampuan awal, serta ciri dari suatu mata pelajaran, mengingat standar kompetensi lulusan harus dicapai pada tamat jenjang.

Sebagai perjuangan untuk memudahkan operasional perumusan kompetensi dasar, diharapkan tujuan antara yang menyatakan capaian kompetensi pada tiap tamat jenjang kelas pada setiap jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). Capaian kompetensi pada tiap tamat jenjang kelas dari Kelas I hingga VI, Kelas VII hingga dengan IX, Kelas X hingga dengan Kelas XII disebut dengan Kompetensi Inti.

Kompetensi Dasar Kurikulum 2013 di Madrasah
Sebagai rangkaian untuk mendukung Kompetensi Inti, capaian pembelajaran mata pelajaran diuraikan menjadi kompetensi-kompetensi dasar. Pencapaian Kompetensi Inti ialah melalui pembelajaran kompetensi dasar yang disampaikan melalui mata pelajaran. Rumusannya dikembangkan dengan mem-perhatikan karakteristik penerima didik, kemampuan awal, serta ciri dari suatu mata pelajaran sebagai pendukung pencapaian.

Kompetensi Inti, kompetensi dasar dikelompokkan menjadi empat sesuai dengan rumusan Kompetensi Inti yang didukungnya, yaitu:1). Kelompok kompetensi dasar perilaku spiritual (mendukung KI-1) atau kelompok 1, 2). Kelompok kompetensi dasar perilaku sosial (mendukung KI-2) atau kelompok 2, 3). Kelompok kompetensi dasar pengetahuan (mendukung KI-3) atau kelompok 3, dan 4). Kelompok kompetensi dasar keterampilan (mendukung KI-4) atau kelompok 4.

Uraian kompetensi dasar yang rinci ini ialah untuk memastikan bahwa capaian pembelajaran tidak berhenti hingga pengetahuan saja, melainkan harus berlanjut ke keterampilan, dan bermuara pada sikap. Melalui Kompetensi Inti, tiap mata pelajaran ditekankan bukan hanya memuat kandungan pengetahuan saja, tetapi juga memuat kandungan proses yang berkhasiat bagi pembentukan keterampilannya. Selain itu juga memuat pesan ihwal pentingnya memahami mata pelajaran tersebut sebagai bab dari pembentukan sikap. Hal ini penting mengingat kompetensi pengetahuan sifatnya dinamis alasannya ialah pengetahuan masih selalu berkembang.

Kemampuan keterampilan akan bertahan lebih usang dari kompetensi pengetahuan, sedangkan yang akan terus menempel pada dan akan dibutuhkan oleh penerima didik ialah sikap. Kompetensi dasar dalam kelompok Kompetensi Inti perilaku (KI-1 dan KI-2) bukanlah untuk penerima didik alasannya ialah kompetensi ini tidak diajarkan, tidak dihafalkan, dan tidak diujikan, tetapi sebagai pegangan bagi pendidik bahwa dalam mengajarkan mata pelajaran tersebut ada pesan-pesan sosial dan spiritual sangat penting yang terkandung dalam materinya.

Dengan kata lain, kompetensi dasar yang berkenaan dengan perilaku spiritual (mendukung KI-1) dan individual-sosial (mendukung KI-2) dikembangkan secara tidak pribadi (indirect teaching) yaitu pada waktu penerima didik berguru ihwal pengetahuan (mendukung KI-3) dan keterampilan (mendukung KI-4).

Untuk memastikan keberlanjutan penguasaan kompetensi, proses pembelajaran dimulai dari kompetensi pengetahuan, kemudian dilanjutkan menjadi kompetensi keterampilan, dan berakhir pada pembentukan sikap. Dengan demikian, proses penyusunan maupun pemahamannya (dan bagaimana membacanya) dimulai dari Kompetensi Dasar kelompok Hasil rumusan Kompetensi Dasar kelompok 3 dipergunakan untuk merumuskan Kompetensi Dasar kelompok 4.

Hasil rumusan Kompetensi Dasar kelompok 3 dan 4 dipergunakan untuk merumuskan Kompetensi Dasar kelompok 1 dan 2. Proses berkesinambungan ini untuk memastikan bahwa pengetahuan berlanjut ke keterampilan dan bermuara ke perilaku sehingga ada keterkaitan erat yang mendekati linier antara kompetensi dasar pengetahuan, keterampilan dan sikap.

Mata Pelajaran Madrasah
Kompetensi Dasar dibutuhkan untuk mendukung pencapaian kompetensi lulusan melalui Kompetensi Inti. Selain itu, Kompetensi Dasar diorganisir ke dalam aneka macam mata pelajaran yang pada giliranya berfungsi sebagai sumber kompetensi. Mata pelajaran yang dipergunakan sebagai sumber kompetensi tersebut harus mengacu pada ketentuan yang tercantum pada Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, khususnya ketentuan pada Pasal 37. Selain jenis mata pelajaran yang diharapkan untuk membentuk kompetensi, juga diharapkan beban berguru per ahad dan per semester atau per tahun. Beban berguru ini kemudian didistribusikan ke aneka macam mata pelajaran sesuai dengan tuntutan kompetensi yang diharapkan sanggup dihasilkan oleh tiap mata pelajaran.

    Download KMA Nomor 165 Tahun 2014 Tentang Pedoman Kurikulum 2013 Madrasah Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas KMA Nomor 165 Tahun 2014 Tentang Pedoman Kurikulum 2013 Madrasah Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab dan Lampiran silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:





    Download File:

    KMA Nomor 165 Tahun 2014 Tentang Pedoman Kurikulum 2013 Madrasah Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab.pdf
    Lampiran KMA Nomor 165 Tahun 2014.pdf
    Lampiran KMA Nomor 165 Tahun 2014.docx


    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file KMA Nomor 165 Tahun 2014 Tentang Pedoman Kurikulum 2013 Madrasah Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab. Semoga bisa bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Pedoman Kurikulum 2013 Madrasah Mata Pelajaran Pai Dan Bahasa Arab"