Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Panduan Teknis Acara Ekstrakurikuler Tingkat Smp Mts

Berikut ini ialah berkas Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler Tingkat SMP MTs . Download file format PDF.

 Berikut ini ialah berkas Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler Tingkat SMP MTs  Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler Tingkat SMP MTs
Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler Tingkat SMP MTs 

Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler Tingkat SMP MTs

Panduan/pedoman ini disusun sebagai arahan/panduan operasional dalam pengembangan, pelaksanaan, dan penilaian aktivitas ekstrakurikuler pada satuan pendidikan. Semoga pengembangan dan pelaksanaan aktivitas ekstrakurikuler pada satuan pendidikan menuai manfaat yang signifikan dalam pengembangan bakat, minat, kemampuan intelektual, emosional, spiritual, sosial, serta pengembangan keterampilan dan kepribadian penerima didik.
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler Tingkat SMP MTs:

Latar Belakang
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi penerima didik supaya menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Pengembangan potensi penerima didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional tersebut sanggup diwujudkan melalui kegiatan ekstrakurikuler yang merupakan salah satu kegiatan dalam aktivitas kurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler ialah aktivitas kurikuler yang alokasi waktunya tidak ditetapkan dalam kurikulum.

Kegiatan ekstrakurikuler mengarahkan kebutuhan perkembangan penerima didik yang berbeda, menyerupai perbedaan sense akan nilai moral dan sikap, kemampuan, dan kreativitas. Melalui partisipasinya dalam kegiatan ekstrakurikuler penerima didik sanggup mencar ilmu dan menyebarkan kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dengan orang lain, serta menemukan dan menyebarkan potensinya. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 disebutkan bahwa kegiatan ekstrakurikuler terdiri atas ekstrakurikuler wajib dan ekstra kurikuler pilihan. Kegiatan ekstrakurikuler wajib berbentuk pendidikan kepramukaan, merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh penerima didik. Kegiatan ekstrakurikuler pilihan merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang dikembangkan dan diselenggarakan oleh sekolah sesuai talenta dan minat penerima didik. Pengembangan aneka macam bentuk kegiatan ekstrakurikuler pilihan dilakukan dengan mengacu pada prinsip partisipasi aktif dan menyenangkan serta mengakomodir kegiatan seni dan olahraga tradisional. Pengembangan aneka macam bentuk kegiatan ekstrakurikuler pilihan dilakukan melalui tahapan:
  1. Identifikasi kebutuhan, potensi, dan minat penerima didik;
  2. Analisis sumber daya yang diharapkan untuk penyelenggaraannya;
  3. Pemenuhan kebutuhan sumber daya sesuai pilihan penerima didik atau menyalurkannya ke satuan pendidikan atau forum lainnya;
  4. Penyusunan aktivitas kegiatan ekstrakurikuler; dan
  5. Penetapan bentuk kegiatan yang diselenggarakan;

Oleh alasannya ialah kegiatan ekstrakurikuler merupakan perangkat operasional (supplement dan complements) kurikulum, maka perlu disusun dan dituangkan dalam planning kerja tahunan/kalender pendidikan satuan pendidikan. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 perihal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan Pasal 53 ayat (2) butir a dan pada Pasal 79 ayat (2) butir b menyatakan bahwa Kegiatan Ekstrakurikuler termasuk di dalam planning kerja tahunan satuan pendidikan, dan Kegiatan Ekstrakurikuler perlu dievaluasi pelaksanaannya setiap semester oleh satuan pendidikan.

Berdasarkan uraian tersebut di atas supaya sekolah lebih terarah dan gampang menyusun kegiatan ekstrakurikuler dalam planning aktivitas tahunan maupun dalam pelaksanaan penilaian maka perlu adanya pedoman atau panduan yang menjadi referensi Kegiatan Ekstrakurikuler.

Tujuan
Pedoman kegiatan ekstrakurikuler ini disusun dengan tujuan untuk.
  1. Menjadi instruksi operasional dalam pengembangan aktivitas dan kegiatan ekstrakurikuler oleh sekolah (SMP).
  2. Menjadi instruksi operasional dalam pelaksanaan dan penilaian kegiatan ekstrakurikuler di tingkat sekolah (SMP).

Sasaran
Pedoman kegiatan ekstrakurikuler ini diharapkan bermanfaat bagi pengguna yang mencakup :
  1. Dewan guru dan tenaga kependidikan sebagai pengembang dan pembina aktivitas ekstrakurikuler.
  2. Kepala sekolah sebagai penanggung jawab aktivitas ekstrakurikuler di satuan pendidikan.
  3. Komite sekolah sebagai kawan sekolah yang mewakili orang bau tanah penerima didik dalam pengembangan aktivitas dan derma pelaksanaan aktivitas ekstrakurikuler.

Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 perihal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 perihal Pembinaan Kesiswaan;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 54 Tahun 2013 perihal Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 64 Tahun 2013 perihal Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 65 Tahun 2013 perihal Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 66 Tahun 2013 perihal Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 71 Tahun 2013 perihal Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru untuk Pendidikan Dasar dan Menengah;
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 58 Tahun 2014 perihal Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/MadrasahTsanawiyah;
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 61 Tahun 2014 perihal Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 62 Tahun 2014 perihal Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 63 Tahun 2014 perihal Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
  14. Permendikbud No 104 Th 2014 perihal Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Menengah. 

Pengertian
Beberapa istilah yang perlu dijelaskan dalam pedoman ini ialah sebagai berikut.
  1. Kegiatan ekstrakurikuler ialah kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh penerima didik di luar jam mencar ilmu kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler, di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan.
  2. Satuan pendidikan ialah Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs) ialah jenjang pendidikan dasar sesudah sekolah dasar dalam sistem pendidikan nasional.
  3. Kegiatan ekstrakurikuler wajib merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh penerima didik.
  4. Kegiatan ekstrakurikuler pilihan merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang dikembangkan dan diselenggarakan oleh satuan pendidikan sesuai talenta dan minat penerima didik.

Fungsi dan Tujuan
Fungsi
Kegiatan ekstrakurikuler di sekolah mempunyai fungsi pengembangan, sosial, rekreatif, dan persiapan karir.
  1. Fungsi pengembangan, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mendukung perkembangan personal penerima didik melalui ekspansi minat, pengembangan potensi, dan pemberian kesempatan untuk pembentukan karakter, dan pengembangan diri.
  2. Fungsi sosial, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk menyebarkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial penerima didik. Kompetensi sosial dikembangkan dengan memperlihatkan kesempatan kepada penerima didik untuk memperluas pengalaman sosial, praktek keterampilan sosial, dan internalisasi nilai moral dan nilai sosial.
  3. Fungsi rekreatif, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dilakukan dalam suasana rileks, menggembirakan, dan menyenangkan sehingga menunjang proses perkembangan penerima didik. Kegiatan ekstrakurikuler harus sanggup menyebabkan kehidupan atau atmosfer sekolah lebih menantang, menyenangkan, dan lebih menarik bagi penerima didik.
  4. Fungsi persiapan karir, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk menyebarkan kesiapan karir penerima didik melalui pengembangan kapasitas, bakat, dan minat.

Tujuan
Kegiatan ekstrakurikuler diselenggarakan dengan tujuan untuk menyebarkan potensi, bakat, minat, kemampuan, keterampilan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian penerima didik secara optimal dalam rangka mendukung pencapaian tujuan pendidikan nasional

Bentuk
Bentuk kegiatan ekstrakurikuler sanggup berupa:
  1. Krida, misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya;
  2. Karya ilmiah, misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya;
  3. Latihan olah-bakat dan latihan olah-minat, misalnya: pengembangan talenta olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, tari tradisional, musik daerah, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya;
  4. Keagamaan, misalnya: kajian keagamaan, baca tulis Al-quran, pesantren kilat, retreat, pendalaman alkitab, kebaktian, bagawat gita, upanayana, dharmatula, dhama asram.
  5. Bentuk kegiatan lainnya sesuai dengan materi training kesiswaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2008.

Prinsip
Kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dikembangkan dengan prinsip: (1) partisipasi aktif yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler menuntut keikutsertaan penerima didik secara penuh sesuai dengan minat dan pilihan masing-masing; dan (2) menyenangkan yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan dalam suasana yang menggembirakan bagi penerima didik; (3) menyebarkan keterampilan seni, olahraga, dan yang lain sesuai pilihan siswa.

Lingkup
Lingkup kegiatan ekstrakurikuler meliputi:
  1. Individual, yakni kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti oleh penerima didik secara perorangan, sesuai pilihannya.
  2. Berkelompok, yakni kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti oleh penerima didik secara: a. Berkelompok dalam satu kelas (klasikal). b. Berkelompok dalam kelas paralel. c. Berkelompok antarkelas.
Manajemen Kegiatan Ekstrakurikuler
Manajemen Kegiatan Ekstrakurikuler yaitu mencakup Perencanaan, Pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler, Penilaian, Evaluasi

Tugas dan Tanggung Jawab Birokrasi
Pada Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler Tingkat SMP MTs  ini dijelaskan mengenai Tugas dan Tanggung Jawab Birokrasi yaitu Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Penyelenggara sekolah swasta, Satuan Pendidikan.

Di tamat berkas panduan ini dilampirkan beberapa berkas penunjang kegiatan ekstrakurikuler diantaranya:
  1. Contoh Format Panduan Kegiatan Ekstrakurikuler
  2. Surat Pemberitahuan Pengisian Angket Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan dan Surat Pernyataan Kesanggupan
  3. Angket Kegiatan Ekstrakurikuler SMP
  4. Surat Pernyataan Kesanggupan Mengikuti Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan

    Download Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler Tingkat SMP 

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler Tingkat SMP  ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler Tingkat SMP 



    Download File:

    Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler di SMP .pdf
    Contoh Format Surat Kegiatan Ekstrakurikuler SMP MTs (Lampiran 1 s.d. 4).docx
    Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.pdf
    Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 perihal Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.pdf 


    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler Tingkat SMP . Semoga bisa bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Panduan Teknis Acara Ekstrakurikuler Tingkat Smp Mts"