Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Panduan Khusus Ratifikasi Sekolah-Madrasah

Berikut ini yaitu berkas Panduan Khusus Akreditasi Sekolah-Madrasah. Download file format .docx Microsoft Word dan PDF.

 Berikut ini yaitu berkas Panduan Khusus Akreditasi Sekolah Panduan Khusus Akreditasi Sekolah-Madrasah
Panduan Khusus Akreditasi Sekolah-Madrasah

Panduan Khusus Akreditasi Sekolah-Madrasah

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Panduan Khusus Akreditasi Sekolah-Madrasah:

PANDUAN KHUSUS AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH

A. PERSYARATAN AKREDITASI
  1. Memiliki surat keputusan pendirian/operasioanl sekolah/madrasah.
  2. Memiliki nomor pokok sekolah nasional (NPSN) yang diterbitkan oleh Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).
  3. Memiliki penerima latih pada semua tingkat kelas.
  4. Memiliki sarana dan prasarana pendidikan.
  5. Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan.
  6. Melaksanakan kurikulum yang berlaku.
  7. Telah menamatkan penerima didik.

B. SEKOLAH/MADRASAH MERGER
  1. Sekolah/madrasah yang dimerger dinyatakan sebagai satuan pendidikan gres dengan NPSN baru.
  2. Sekolah/madrasah yang dimerger, pengakuan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
  3. Sekolah/madrasah merger (Baru) harus diakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku.

C. SEKOLAH/MADRASAH YANG BERUBAH NAMA
  1. Sekolah/madrasah yang berubah nama dinyatakan sebagai satuan pendidikan gres dengan NPSN baru.
  2. Sekolah/madrasah yang berubah nama, pengakuan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
  3. Sekolah/madrasah dengan nama baru, harus diakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku.

D. SEKOLAH/MADRASAH YANG PINDAH LOKASI
  1. Sekolah/madrasah yang pindah lokasi dinyatakan sebagai satuan pendidikan gres dengan NPSN baru.
  2. Sekolah/madrasah yang pindah lokasi, pengakuan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
  3. Sekolah/madrasah dengan lokasi baru, harus diakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku.

E. SEKOLAH/MADRASAH YANG DITUTUP
  1. Sekolah/madrasah yang ditutup, akreditasinya dinyatakan tidak berlaku.
  2. Sekolah/madrasah yang ditutup harus melaporkan kepada BAP-S/M dan pihak terkait.
  3. BAP S/M mencabut akta pengakuan sekolah/madrasah yang ditutup.

F. Akreditasi SMK
  1. Akreditasi Sekolah Menengah kejuruan dilakukan terhadap Program Keahlian, bukan Kompetensi Keahlian.
  2. Program Keahlian mengikuti Spektrum 2013 dan 2016.
  3. Kompetensi Keahlian mengikuti pengakuan Program Keahlian.
  4. Program Keahlian yang belum terakreditasi dan Kompetensi Keahliannya sudah diakreditasi, maka: a. Jika aktivitas keahlian hanya mempunyai satu Kompetensi Keahlian, maka nilai dan peringkat Kompetensi Keahlian menjadi nilai dan peringkat Program Keahlian. b. Jika Program Keahlian terdapat beberapa Kompetensi Keahlian, maka nilai dan peringkat Akreditasi Program Keahlian ditetapkan menurut nilai dan peringkat pengakuan Kompetensi Keahlian yang tertinggi. c. Jika Program Keahlian terdapat beberapa Kompetensi Keahlian dan hanya satu Kompetensi Keahlian yang terakreditasi, maka nilai dan peringkat pengakuan Program Keahlian mengikuti nilai dan peringkat Kompetensi Keahlian tersebut.
  5. Jika Program Keahlian telah terakreditasi, maka nilai dan peringkat pengakuan Kompetensi Keahlian dinyatakan tidak berlaku.

    Download Panduan Khusus Akreditasi Sekolah-Madrasah

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Panduan Khusus Akreditasi Sekolah-Madrasah ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Panduan Khusus Akreditasi Sekolah-Madrasah



    Download File:

    Panduan Khusus Akreditasi Sekolah-Madrasah.pdf
    Panduan Khusus Akreditasi Sekolah-Madrasah.docx


    Sumber: http://bansm.kemdikbud.go.id

    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Panduan Khusus Akreditasi Sekolah-Madrasah. Semoga sanggup bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Panduan Khusus Ratifikasi Sekolah-Madrasah"