Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Panduan Evaluasi Kurikulum 2013 Sma Tahun 2017

Berikut ini ialah berkas Panduan Penilaian Kurikulum 2013 Sekolah Menengan Atas Tahun 2017. Download file format .docx Microsoft Word dan PDF.

 Berikut ini ialah berkas Panduan Penilaian Kurikulum  Panduan Penilaian Kurikulum 2013 Sekolah Menengan Atas Tahun 2017
Panduan Penilaian Kurikulum 2013 Sekolah Menengan Atas Tahun 2017

Panduan Penilaian Kurikulum 2013 Sekolah Menengan Atas Tahun 2017

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Panduan Penilaian Kurikulum 2013 Sekolah Menengan Atas Tahun 2017:

Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan KebuKurikulum 2013 dikembangkan untuk mempersiapkan penerima didik supaya mempunyai kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta bisa berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia. Proses penerapannya dilakukan secara sedikit demi sedikit dan berkesinambungan semenjak tahun pelajaran 2013/2014 supaya terjadi penguatan dan peningkatan mutu di sekolah. Pada tahun pelajaran 2018/2019 seluruh satuan pendidikan diprogramkan sudah menerapkan Kurikulum 2013.

Kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam implementasi Kurikulum 2013 ialah memperlihatkan pembinaan dan pendampingan bagi guru dari sekolah yang akan melaksanakan Kurikulum 2013, dan berbagi naskah pendukung implementasi Kurikulum 2013 untuk Kepala Sekolah dan Guru. Melaksanakan kebijakan tersebut, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas pada tahun 2016 dan 2017 telah berbagi naskah-naskah pendukung implementasi Kurikulum 2013 berupa pedoman, panduan, model, dan modul sebagai rujukan bagi Kepala Sekolah dan Guru dalam mengelola dan melaksanakan kegiatan pembelajaran dan penilaian.

Naskah pendukung implementasi Kurikulum 2013 tersebut dalam penggunaannya sanggup diimprovisasi, diinovasi dan dikembangkan lebih lanjut sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Oleh sebab itu Kepala Sekolah dan Guru dituntut kritis, kreatif, inovatif, dan adaptif untuk dalam memakai naskah tersebut.

Semoga naskah ini sanggup menginspirasi Kepala Sekolah dan Guru untuk memperlihatkan yang terbaik bagi peningkatan mutu pendidikan di Sekolah Menengan Atas melalui Kurikulum 2013.

Latar Belakang
Penilaian ialah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil berguru penerima didik. Penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas penilaian hasil berguru oleh pendidik, penilaian hasil berguru oleh satuan pendidikan, dan penilaian hasil berguru oleh Pemerintah.

Panduan ini membahas penilaian hasil berguru oleh pendidik dan satuan pendidikan. Penilaian hasil berguru oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil berguru penerima didik secara berkesinambungan. Penilaian hasil berguru oleh satuan pendidikan bertujuan untuk menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran.

Penilaian hasil berguru penerima didik mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Penilaian aspek perilaku dilakukan melalui observasi/pengamatan dan teknik penilaian lain yang relevan, dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas. Penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai. Penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai.

Penilaian hasil berguru oleh pendidik dilakukan dalam bentuk ulangan, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan. Penilaian hasil berguru oleh satuan pendidikan dilakukan dalam bentuk penilaian akhir, ujian sekolah dan ujian sekolah berstandar nasional.

Pada praktiknya pendidik dan satuan pendidikan memerlukan rujukan untuk melaksanakan proses penilaian. Oleh sebab itu perlu disusun panduan penilaian sebagai pola dalam pelaksanaan penilaian. Melalui panduan ini diharapkan sanggup memfasilitasi pendidik dan satuan pendidikan dalam merencanakan, melaksanakan, menyusun laporan, dan memanfaatkan hasil penilaian untuk meningkatkan mutu pendidikan di SMA.

Tujuan
Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Sekolah Menengan Atas disusun untuk memfasilitasi:
  1. guru dalam merencanakan, membuat, berbagi instrumen, dan melaksanakan penilaian hasil belajar;
  2. guru dalam menganalisis dan menyusun laporan, termasuk memanfaatkan hasil penilaian dan mengisi rapor;
  3. guru dalam menerapkan kegiatan remedial bagi penerima didik yang belum mencapai kriteria ketuntasan minimal (KKM), dan kegiatan pengayaan bagi penerima didik yang telah mencapai KKM;
  4. kepala sekolah dan pengawas dalam menyusun kegiatan dan melaksanakan supervisi akademik bidang penilaian.
  5. orang renta dalam memahami sistem dan mekanisme penilaian serta laporan hasil berguru penerima didik.

Ruang Lingkup
Ruang lingkup Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Sekolah Menengan Atas mencakup konsep penilaian, penilaian sikap, penilaian pengetahuan, dan penilaian keterampilan, pengolahan hasil penilaian, pemanfaatan dan tindak lanjut hasil penilaian, serta format dan petunjuk pengisian rapor secara manual untuk sistem paket dan sistem kredit semester.

Sasaran Pengguna
Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Sekolah Menengan Atas diperuntukkan bagi:
  1. guru sebagai rambu-rambu dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian, mengolah hasil penilaian, memanfaatkan dan menindaklanjuti hasil penilaian, serta menciptakan laporan hasil berguru penerima didik (rapor);
  2. pihak sekolah sebagai rambu-rambu dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian simpulan dan ujian sekolah, mengolah hasil penilaian/ujian, memanfaatkan dan menindaklanjuti hasil penilaian/ujian;
  3. kepala sekolah sebagai salah satu materi untuk menyusun dan melaksanakan kegiatan pembinaan melalui supervisi akademik;
  4. pengawas sebagai salah satu materi untuk menyusun dan melaksanakan kegiatan pembinaan melalui supervisi akademik; dan
  5. orang renta dalam memahami sistem dan mekanisme penilaian serta laporan hasil berguru penerima didik.

Landasan Hukum
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua wacana Standar Nasional Pendidikan.
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 wacana Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019.
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2014 wacana Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 wacana Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 wacana Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2014 wacana Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester (SKS) pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 wacana Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun 2013.
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 wacana Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015-2019.
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 wacana Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 wacana Standar Penilaian Pendidikan.
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 wacana Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan.

Pengertian
Penilaian ialah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil berguru penerima didik. Pelaksanaan penilaian di Sekolah Menengan Atas mengacu pada Standar Penilaian Pendidikan dan peraturan-peraturan penilaian lain yang relevan yaitu kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil berguru penerima didik yang dipakai sebagai dasar dalam penilaian hasil berguru penerima didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Berkaitan dengan penilaian terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain sebagai berikut.
  1. Penilaian yang dilakukan oleh guru hendaknya tidak hanya penilaian atas pembelajaran (assessment of learning), melainkan juga penilaian untuk pembelajaran (assessment for learning) dan penilaian sebagai pembelajaran (assessment as learning).
  2. Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi dasar (KD) pada Kompetensi Inti (KI), yaitu KI-1, KI-2, KI-3, dan KI-4.
  3. Penilaian memakai pola kriteria, yaitu penilaian yang membandingkan capaian penerima didik dengan kriteria kompetensi yang ditetapkan. Hasil penilaian seorang penerima didik, baik formatif maupun sumatif, tidak dibandingkan dengan hasil penerima didik lainnya namun dibandingkan dengan penguasaan kompetensi yang ditetapkan. Kompetensi yang ditetapkan merupakan ketuntasan berguru minimal yang disebut juga dengan kriteria ketuntasan minimal (KKM).
  4. Penilaian dilakukan secara berkala dan berkelanjutan, artinya semua indikator diukur, kemudian balasannya dianalisis untuk memilih KD yang telah dan yang belum dikuasai penerima didik, serta untuk mengetahui kesulitan berguru penerima didik.
  5. Hasil penilaian dianalisis untuk memilih tindak lanjut, berupa kegiatan remedial bagi penerima didik dengan pencapaian kompetensi di bawah ketuntasan dan kegiatan pengayaan bagi penerima didik yang telah memenuhi ketuntasan. Hasil penilaian juga dipakai sebagai umpan balik bagi guru untuk memperbaiki proses pembelajaran.

Pendekatan Penilaian
Penilaian konvensional cenderung dilakukan hanya untuk mengukur hasil berguru penerima didik. Dalam konteks ini, penilaian diposisikan seperti sebagai kegiatan yang terpisah dari proses pembelajaran. Dalam perkembangannya penilaian tidak hanya mengukur hasil belajar, namun yang lebih penting ialah bagaimana penilaian bisa meningkatkan kompetensi penerima didik dalam proses pembelajaran. Oleh sebab itu penilaian perlu dilaksanakan melalui tiga pendekatan, yaitu penilaian atas pembelajaran (assessment of learning), penilaian untuk pembelajaran (assessment for learning), dan penilaian sebagai pembelajaran (assessment as learning). Penilaian atas pembelajaran dilakukan untuk mengukur capaian penerima didik terhadap kompetensi yang telah ditetapkan. Penilaian untuk pembelajaran memungkinkan guru memakai informasi kondisi penerima didik untuk memperbaiki pembelajaran, sedangkan penilaian sebagai pembelajaran memungkinkan penerima didik melihat capaian dan kemajuan belajarnya untuk memilih sasaran belajar.

Pada penilaian konvensional, assessment of learning paling lebih banyak didominasi dibandingkan assessment for learning dan assesment as learning. Penilaian dalam Kurikulum 2013 diharapkan sebaliknya, yaitu lebih mengutamakan assessment as learning dan assessment for learning dibandingkan assessment of learning.

Assessment of learning merupakan penilaian yang dilaksanakan sesudah proses pembelajaran selesai. Penilaian ini dimaksudkan untuk mengetahui pencapaian hasil berguru sesudah penerima didik selesai mengikuti proses pembelajaran. Berbagai bentuk penilaian sumatif menyerupai ulangan simpulan semester, ujian sekolah, dan ujian nasional merupakan contoh assessment of learning.

Assessment for learning dilakukan selama proses pembelajaran berlangsung dan dipakai sebagai dasar untuk melaksanakan perbaikan proses pembelajaran. Dengan assessment for learning guru sanggup memperlihatkan umpan balik terhadap proses berguru penerima didik, memantau kemajuan, dan memilih kemajuan belajarnya. Assessment for learning merupakan penilaian proses yang sanggup dimanfaatkan oleh guru untuk meningkatkan kinerjanya dalam memfasilitasi penerima didik. Berbagai bentuk penilaian formatif, contohnya tugas-tugas di kelas, presentasi, dan kuis, merupakan contoh-contoh assessment for learning.

Assessment as learning menyerupai dengan assessment for learning, sebab juga dilaksanakan selama proses pembelajaran berlangsung. Bedanya, assessment as learning melibatkan penerima didik secara aktif dalam kegiatan penilaian. Peserta didik diberi pengalaman untuk berguru menilai dirinya sendiri atau memperlihatkan penilaian terhadap temannya secara jujur. Penilaian diri (self assessment) dan penilaian antarteman (peer assessment) merupakan contoh assessment as learning. Dalam assessment as learning penerima didik juga sanggup dilibatkan dalam merumuskan mekanisme penilaian, kriteria, maupun rubrik/pedoman penilaian sehingga mereka mengetahui dengan niscaya apa yang harus dilakukan supaya memperoleh capaian berguru yang maksimal.

    Download Panduan Penilaian Kurikulum 2013 Sekolah Menengan Atas Tahun 2017

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Panduan Penilaian Kurikulum 2013 Sekolah Menengan Atas Tahun 2017 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



    Download File:

    Panduan Penilaian Kurikulum 2013 Sekolah Menengan Atas 2017.pdf
    Panduan Penilaian Kurikulum 2013 Sekolah Menengan Atas 2017.docx


    Sumber: http://psma.kemdikbud.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Panduan Penilaian Kurikulum 2013 Sekolah Menengan Atas Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Panduan Evaluasi Kurikulum 2013 Sma Tahun 2017"