Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Sumbangan Sarana Pembelajaran Ape (Alat Permainan Edukatif) Paud Tahun 2018

Berikut ini ialah berkas Juknis Bantuan Sarana Pembelajaran APE (Alat Permainan Edukatif) PAUD Tahun 2018. Download file Juknis format PDF dan Lampiran dalam format .docx Microsoft Word.

 Berikut ini ialah berkas Juknis Bantuan Sarana Pembelajaran APE  Juknis Bantuan Sarana Pembelajaran APE (Alat Permainan Edukatif) PAUD Tahun 2018
Juknis Bantuan Sarana Pembelajaran APE (Alat Permainan Edukatif) PAUD Tahun 2018

Juknis Bantuan Sarana Pembelajaran APE (Alat Permainan Edukatif) PAUD Tahun 2018

Juknis Bantuan PAUD ini adalah Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 09 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Sarana Pembelajaran/Alat Permainan Edukatif Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018.

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juknis Bantuan Sarana Pembelajaran APE (Alat Permainan Edukatif) PAUD Tahun 2018:

Latar Belakang
Pencapaian 100 tahun Indonesia merdeka akan sangat ditentukan oleh bagaimana kita memanfaatkan peluang bonus demografi dengan menyiapkan tenaga kerja yang berlimpah. Jumlah anak usia 3-6 tahun pada tahun 2016 yang berjumlah 18,95 juta orang, pada tahun 2045 usia mereka akan mencapai 32-35 tahun (Proyeksi Berdasarkan Hasil SP 2010). Usia ini merupakan usia angkatan kerja yang produktif. Angkatan kerja ini bila dipersiapkan dengan baik semenjak dini akan menjadi modal pembangunan, tetapi sebaliknya bila tidak dipersiapkan dengan baik justru kelak akan menjadi beban pembangunan. Penyiapan insan berkualitas semenjak dini sejalan dengan kegiatan prioritas yang diamanatkan Nawa Cita, khususnya Nawa Cita ke-8 yaitu “melakukan revolusi huruf bangsa”, Nawa Cita ke-5 “meningkatkan kualitas hidup insan Indonesia”, dan Nawa Cita ke-6 “meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional”. Keberlanjutan suatu bangsa ditentukan oleh kesiapan dan kesanggupan generasi penerusnya, dan itu harus dipersiapkan semenjak anak masih berusia dini. Berbagai hasil penelitian memperlihatkan bahwa pendidikan anak usia dini (PAUD) merupakan pendidikan yang paling mendasar, dan PAUD yang berkualitas akan sangat berkontribusi terhadap kualitas pendidikan pada jenjang selanjutnya. Hal ini sejalan dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2015-2019 yang menyatakan bahwa peningkatan jalan masuk dan kualitas PAUD secara holistik dan integratif merupakan pondasi terwujudnya pendidikan dasar 12 tahun yang berkualitas.

Pelaksanaan Bantuan Sarana Pembelajaran/APE PAUD dimaksudkan untuk membantu lembaga/satuan PAUD menyediakan sarana pembelajaran yang sesuai standart untuk meningkatkan mutu layanannya. Hal ini sesuai apa yang dinyatakan dalam Permendikbud No. 137 Tahun 2014 wacana Standar Nasional PAUD, bahwa sarana prasarana merupakan perlengkapan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan kegiatan pendidikan, pengasuhan, dan proteksi anak usia dini.

Selanjutnya untuk mewujudkan pengelolaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, serta akuntabilitas pelaksanaan pemberian sarana pembelajaran/APE PAUD, biar sempurna sasaran dan sempurna waktu serta sesuai ketentuan yang berlaku, maka diterbitkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Sarana Pembelajaran/APE PAUD Tahun 2018.

Dasar Hukum
  1. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 wacana Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 wacana perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 wacana Perlindungan Anak;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 wacana Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  4. Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2017 wacana Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2018;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2015 wacana Renstra Kemendikbud Tahun 2015-2019;
  7. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun Anggaran 2018;

Tujuan Petunjuk Teknis
  1. Sebagai contoh bagi Direktorat Pembinaan PAUD dalam memutuskan dan menyalurkan Bantuan;
  2. Sebagai contoh bagi Unit Pelaksana Teknis (UPT) PAUD dan Dikmas dalam menawarkan rekomendasi kepada lembaga/organisasi yang akan mengajukan Bantuan;
  3. Sebagai contoh bagi dinas pendidikan Kabupaten/Kota dalam menawarkan rekomendasi bagi forum yang akan mengajukan pemberian ;
  4. Sebagai contoh bagi forum PAUD yang akan mengajukan Bantuan.

Program Bantuan Sarana Pembelajaran APE PAUD Tahun 2018
Pengertian
Sarana Pembelajaran PAUD ialah seperangkat materi dan media berguru untuk mendukung kegiatan berguru melalui bermain, sehingga menjadi lebih efektif dalam rangka mengoptimalkan perkembangan anak.

Bantuan Sarana Pembelajaran/Alat Permainan Edukatif Pendidikan Anak Usia Dini selanjutnya disebut Bantuan Sarana Pembelajaran/APE PAUD yang dimaksudkan dalam juknis ini ialah pemberian pemerintah yang diberikan kepada satuan PAUD dan satuan Pendidikan Nonformal (satuan PNF) yang menyelenggarakan kegiatan PAUD berupa Alat Permainan Edukatif (APE) baik indoor maupun outdoor yang mendukung pembelajaran PAUD.

Tujuan Penggunaan Bantuan
  1. Mendukung satuan PAUD dan satuan PNF yang menyelenggarakan kegiatan PAUD dalam penyediaan Sarana Pembelajaran/APE PAUD.
  2. Memberikan motivasi satuan PAUD dan kegiatan PAUD pada satuan PNF untuk menjadi PAUD rujukan.
  3. Meningkatkan mutu layanan PAUD.

Sasaran Penerima Bantuan
  1. Satuan PAUD yang terdiri atas Taman Kanak-kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis, seperti: POS PAUD, PAUD-BIA, PAUD-PAK, PAUD-TPQ, TAAM, BAMBIM, TAPAS, dan sejenisnya;
  2. Satuan pendidikan nonformal berbentuk Pusat kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan satuan pendidikan nonformal lainnya yang menyelenggarakan kegiatan PAUD.
  3. Satuan PAUD dan Program PAUD pada Satuan Pendidikan Nonformal ini berpotensi sebagai PAUD Rujukan/Pembina/Percontohan di wilayahnya. 

Waktu Pelaksanaan
  1. Penerimaan proposal Tahap I: Akhir Mei 2018 Tahap II: Akhir Juli 2018
  2. Seleksi proposal Tahap I: Akhir Mei 2018 Tahap II: Akhir Juli 2018
  3. Penetapan calon akseptor pemberian Tahap I: Juni 2018 Tahap II: Agustus 2018
  4. Proses pencairan/penyaluran pemberian Tahap I: Juni 2018 Tahap II: Agustus 2018
  5. Pelaksanaan pemberian Tahap I: Juli – September 2018 Tahap II: September – November 2018
  6. Pelaporan dan Penyerahan BAST-BMN oleh akseptor pemberian Tahap I: September 2018 Tahap II: November 2018

Tata Cara Penyaluran Dan Pelaporan Bantuan Sarana Pembelajaran/APE PAUD
Pemberi Bantuan
Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengalokasikan dana pemberian sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018.

Persyaratan Penerima Bantuan
Persyaratan Administrasi:
Satuan PAUD atau Satuan PNF yang akan mengusulkan pemberian minimal mempunyai dan memenuhi persyaratan manajemen sebagai berikut:
  1. Mengisi formulir pemberian dan ditandatangani oleh pimpinan satuan PAUD dan satuan PNF yang menyelenggarakan kegiatan PAUD.
  2. Melampirkan surat permohonan pemberian Sarana Pembelajaran/APE PAUD Tahun 2018 yang ditujukan kepada Direktur Pembinaan PAUD.
  3. Melampirkan surat rekomendasi dinas pendidikan setempat (kabupaten/kota/uptd-kecamatan) atau UPT PAUD dan Dikmas setempat.
  4. Memiliki SK Penetapan Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN).
  5. Memiliki pendirian/izin operasional dari dinas pendidikan setempat/satuan kerja perangkat tempat (SKPD) yang ditunjuk oleh pemda setempat.
  6. Daftar struktur organisasi kepengurusan satuan PAUD atau satuan PNF yang menyelenggarakan kegiatan PAUD yang jelas.
  7. Rekening atas nama satuan PAUD atau kegiatan PAUD di satuan PNF yang menyelenggarakan kegiatan PAUD.
  8. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama satuan PAUD atau satuan PNF.
  9. Melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM). j) Melampirkan pakta integritas.

Persyaratan Teknis:
  1. Sarana Pembelajaran/APE yang dimiliki tidak memadai dari segi jumlah dan/atau dari segi kondisi/ kelayakan alatnya.
  2. Memiliki peserta didik aktif minimal 30 anak, yang sudah masuk dapodik.
  3. Telah menyelenggarakan layanan PAUD minimal 4 tahun.
  4. Menyertakan dokumentasi foto Sarana Pembelajaran/APE yang dimiliki.
  5. Menyampaikan usulan rencana anggaran belanja (RAB) sarana pembelajaran/APE yang ditetapkan dan ditandatangani oleh pengelola/kepala satuan PAUD atau satuan PNF yang menyelenggarakan Program PAUD.

Kelengkapan Pengajuan Bantuan
Formulir pengajuan pemberian (terlampir format 1 dan 5) dilengkapi dengan:
  1. Surat permohonan pemberian (terlampir format 2);
  2. Surat permohonan pengajuan rekomendasi (terlampir format 3);
  3. Surat rekomendasi (terlampir format 4);
  4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) (terlampir format 6);
  5. Pakta integritas (terlampir format 7);
  6. Fotokopi buku rekening (terlampir format 8);
  7. Fotokopi NPWP (terlampir format 9);
  8. Fotokopi sertifikat atau lampiran SK Penetapan NPSN;
  9. Fotokopi izin pendirian/izin operasional;
  10. Daftar struktur organisasi kepengurusan; dan
  11. Foto/dokumentasi sarana pembelajaran/APE PAUD yang dimiliki.

Bentuk Bantuan
Bantuan Sarana Pembelajaran/APE PAUD Tahun 2018 diberikan kepada akseptor pemberian disalurkan dalam bentuk uang sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yang akan disalurkan dalam 80 paket pemberian APE dalam/indoor atau APE luar/outdoor.

Rincian Penggunaan Bantuan
Adapun rincian penggunaan dana pemberian sarana pembalajaran/APE PAUD yang akan dibeli diantaranya:
  1. Mempertimbangkan tingkat perkembangan anak yang dilayani; 
  2. Memperhatikan aspek keamanan mainan, diutamakan ber-SNI dan diutamakan produk dalam negeri;
  3. Mengembangkan 6 lingkup pengembangan anak (nilai agama dan moral, fisik motorik, bahasa, kognitif, sosial emosional, dan seni);
  4. Memfasilitasi 3 jenis main (main sensorimotor, main peran, dan main pembangunan);
  5. Memenuhi kebutuhan anak pria dan anak wanita (responsive gender)

Tata Kelola Pencairan dan Penyaluran Bantuan
Pengajuan Proposal Bantuan
Proposal ditujukan kepada Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini melalui UPT PAUD dan Dikmas sebagaimana Lampiran II.

Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, sanggup melaksanakan penunjukan kepada:
  1. Lembaga Penyelenggara Program PAUD yang terkena bencana
  2. Lembaga terakreditasi atau berkinerja baik
  3. Lembaga yang menjadi implementasi model/program
  4. Lembaga yang mendapatkan penghargaan atas prestasi tertentu
  5. Lembaga-lembaga di wilayah yang belum ada UPT PAUD dan Dikmas.

Satuan PAUD/PNF yang telah memenuhi kelengkapan persyaratan yang ditentukan mengajukan permohonan pemberian kepada:

Direktur Pembinaan PAUD Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas u.p. Kasubdit Sarana dan Prasarana d/a Gedung E Lantai 7, Komplek Kemendikbud Jl. Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta 10270

Catatan :
Proposal yang masuk pribadi ke Direktorat Pembinaan PAUD maupun melalui UPT PAUD dan Dikmas menjadi milik Direktorat Pembinaan PAUD. UPT PAUD dan Dikmas berkewajiban mengadministrasikan dan menyimpan proposal beserta kelengkapannya.

Mekanisme Seleksi
  1. Calon akseptor dana pemberian mengajukan proposal permohonan pemberian kepada Direktorat Pembinaan PAUD dengan mengacu pada juknis;
  2. Tim verifikasi melaksanakan verifikasi sesuai dengan proposal yang diajukan yang dibuktikan dengan isu kegiatan verifikasi;
  3. Berdasarkan isu kegiatan verifikasi, Pejabat Pembuat Komitmen memutuskan forum akseptor pemberian dalam bentuk surat keputusan yang disahkan oleh KPA;
  4. Direktorat Pembinaan PAUD sanggup juga mendapatkan usulan permohonan pemberian dari Stakeholder dan melaksanakan verifikasi menurut data dan informasi yang akurat dengan mempertimbangkan ketersediaan alokasi anggaran. Proses selanjutnya menyesuaikan tahapan b dan c.

Berikut ini daftar berkas untuk kelengkapan pengajuan pemberian yang terlampir dalam Juknis Bantuan Sarana Pembelajaran APE (Alat Permainan Edukatif) PAUD Tahun 2018. Semua berkas dalam kami sediakan dalam format file .docx Microsoft Word untuk memudahkan pengeditan.

LAMPIRAN FORMULIR USULAN BANTUAN
Format 1 : Contoh Cover Formulir Pengajuan Bantuan
Format 2 : Contoh Surat Permohonan Bantuan
Format 3 : Contoh Surat Permohonan Rekomendasi
Format 4 : Contoh Rekomendasi
Format 5 : Contoh Formulir Pengajuan Bantuan
Format 6 : Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Format 7 : Pakta Integritas
Format 8 : Contoh Lampiran Copy Buku Rekening
Format 9 : Contoh Lampiran Copy NPWP
LAMPIRAN KETENTUAN PERPAJAKAN
LAMPIRAN FORMAT LAPORAN PENERIMAAN DANA BANTUAN
Format 10 : Contoh Laporan Awal
Format 11 : Contoh Laporan Akhir
Contoh Pengantar Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana
Contoh Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana
Format 12 : Contoh Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB)
Format 13 : Contoh Format Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
Format 14 : Contoh Format Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara (BAST BMN)

    Download Juknis Bantuan Sarana Pembelajaran APE (Alat Permainan Edukatif) PAUD Tahun 2018

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Bantuan Sarana Pembelajaran APE (Alat Permainan Edukatif) PAUD Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Juknis Bantuan Sarana Pembelajaran APE (Alat Permainan Edukatif) PAUD Tahun 2018



    Download File:

    Juknis Bantuan Sarana Pembelajaran APE (Alat Permainan Edukatif) PAUD Tahun 2018.pdf
    Lampiran - Juknis Sarbel APE PAUD Tahun 2018.docx


    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Bantuan Sarana Pembelajaran APE (Alat Permainan Edukatif) PAUD Tahun 2018. Semoga sanggup bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Juknis Sumbangan Sarana Pembelajaran Ape (Alat Permainan Edukatif) Paud Tahun 2018"