Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Sumbangan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (Ppkb) 2018

Berikut ini yakni berkas Juknis Bantuan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) 2018. Download file juknis format PDF dan lampiran format .docx Microsoft Word. Petunjuk Teknis Bantuan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Melalui KKM/KKG/MGMP Madrasah Pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Tahun Anggaran 2018. Petunjuk Teknis ini merupakan pola dalam pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Melalui KKM/KKG/MGMP Madrasah Pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Tahun Anggaran 2018.

Berikut ini yakni berkas Juknis Bantuan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan  Juknis Bantuan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) 2018
Juknis Bantuan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) 2018

Juknis Bantuan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) 2018

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Petunjuk Teknis Bantuan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Melalui KKM/KKG/MGMP Madrasah Pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Tahun Anggaran 2018:

Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional. Hal ini dikuatkan kembali dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 ihwal Perubahan atas Peraturan Pemerintah 74 Tahun 2008 ihwal Guru dimana sebutkan bahwa profesi guru merupakan profesi yang mempunyai standar kompetensi tertentu.

Untuk kepala sekolah/madrasah, pemerintah telah mengeluarkan Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 ihwal Standar Kepala Sekolah/Madrasah dan Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 ihwal Kepala Madrasah. Kedua peraturan tersebut mensyaratkan adanya kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala madrasah dalam melaksanakan kiprah dan tanggung jawabnya. Demikian juga terkait dengan pengawas, pemerintah telah mengeluarkan Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 ihwal Standard Pengawas Sekolah/Madrasah dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 2 Tahun 2012 ihwal Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah yang mensyaratkan standar kompetensi pengawas supaya pelaksanaan kiprah dan tanggung jawabnya sanggup berjalan dengan baik.

Dalam kaitan dengan beberapa peraturan di atas, pemerintah juga menyiapkan perangkat regulasi yang menjamin pemenuhan kewajiban dan hak jabatan guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas. Peraturan  Menteri PAN & RB Nomor 16 Tahun 2009 ihwal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 21 Tahun 2010 ihwal Jabatan Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Kedua Peraturan ini menegaskan pentingnya Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dalam upaya meningkatkan kompetensi guru, kepala madrasah dan pengawas madrasah dalam menjamin layanan pendidikan yang berkualitas.

RPJMN 2015-2019 yang telah dirancang oleh pemerintah kembali menegaskan bahwa Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sebagai salah satu seni manajemen dalam memperkuat kurikulum dan pelaksanaannya di madrasah. Sejalan dengan RPJMN tersebut dan sebagai pembagian terstruktur mengenai Renstra Kementerian Agama Bidang Pendidikan Islam 2015-2019, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah meluncurkan Grand Design Peningkatan Mutu Madrasah Tahun 2015. Salah satu bab penting dalam road map peningkatan mutu madrasah tersebut yakni keharusan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) bagi guru, kepala madrasah, dan pengawas Madrasah.

Atas dasar peraturan dan amanah peraturan-peraturan tersebut di atas, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengadakan piloting PPKB tahun 2017 untuk mendapatkan masukan penting dan praktek terbaik dalam pelaksanaan PPKB dalam upaya menyusun acara PPKB yang lebih baik dan lebih luas ke depan. Pelaksanaan PPKB tahun 2018 merupakan tahap penguatan dan penyebaran luasan model peningkatan kompetensi guru yang didapatkan selama implementasi tahun sebelumnya.

Strategi implementasi PPKB tahun 2018 Kementerian Agama menetapkan untuk memperkuat kiprah KKM/KKG/MGMP dalam membangun komunitas mencar ilmu guru yang paling akrab dengan daerah kerja mereka (madrasah). Berdasarkan seni manajemen ini, maka perlu diberikan petunjuk teknis pemberian tunjangan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) melalui KKM/KKG/MGMP Madrasah pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Tahun Anggaran 2018.

Tujuan
Tujuan pemberian Bantuan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) melalui KKM/KKG/MGMP pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Tahun Anggaran 2018 ini yakni untuk membantu KKM/KKG/MGMP dalam melaksanakan kegiatan peningkatan kompetensi guru dan pembentukan komunitas mencar ilmu guru. 

Sasaran
Adapun sasaran akseptor tunjangan ini yakni sebagai berikut:
  1. Kelompok Kerja Guru (KKG) RA/MI;
  2. Musyawarah Guru Mata Pelajaran(MGMP) MTs/MA;
  3. Kelompok Kerja Kepala RA/Madrasah (KK RA/KKM MI/MTs/MA).

Manfaat
Manfaat Bantuan Dana Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) melalui KKM/KKG/MGMP pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Tahun Anggaran 2018 yakni untuk memperlihatkan motivasi kepada guru melalui KKM/KKG/MGMP dan membangun sistem peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku profesional guru dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik profesional.

Kewajiban Penerima Bantuan
  1. Memanfaatkan dana tunjangan PPKB 2018 yang diterima untuk acara kegiatan PPKB dengan sebaik-baiknya sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan dan rencana anggaran yang telah dibuat, dengan menandatangani surat pernyataan kesanggupan.
  2. Membuat laporan pertanggungjawaban yang terdiri dari laporan akademik dan laporan keuangan.
  3. Membayar/menyetor pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jenis- jenis item pajak sebagaimana terlampir.

Syarat dan Mekanisme Pengajuan Bantuan
Syarat Pengajuan bantuan, antara lain:
  1. Memiliki dasar aturan penyelenggaraan kegiatan KKM/KKG/MGMP, antara lain dalam bentuk surat penetapan kepala Kemenag.
  2. Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KKM/KKG/MGMP.
  3. Memiliki struktur organisasi yang lengkap, sekurang-kurangnya terdiri dari: pembina, ketua, sekretaris, bendahara dan bidang.
  4. Memiliki acara tahunan untuk KKM/KKG/MGMP dua tahun kedepan.
  5. Memiliki anggota aktif minimal 10 orang.

Mekanisme Pengajuan Bantuan
Proposal tunjangan terdiri dari:
  1. Surat permohonan tunjangan kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama;
  2. Proposal permohonan dana ke Kanwil Kementerian Agama setempat (terlampir).
  3. Surat pernyataan kesanggupan mendapatkan dan melaksanakan kemanfaatan dana (terlampir).
  4. Surat rekomendasi / Keterangan Aktif dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  5. Salinan NPWP lembaga.
  6. Salinan dan detail rekening bank forum (bank pemerintah).

Seleksi Penerima Bantuan

Seleksi dilakukan oleh Kanwil Kemenag melalui evaluasi terhadap proposal dan kelengkapan berkas manajemen yang diajukan oleh masing-masing KKM/KKG/MGMP.

Penetapan Penerima Bantuan
Penerima dana tunjangan PPKB ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Kanwil Kementerian Agama.

Lampiran-Lampiran
Lampiran-lampiran yang harus dilengkapi dan di isi untuk Bantuan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) ini sebagai berikut:
  1. Formulir Bantuan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB)
  2. Proposal pengajuan tunjangan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB)
  3. Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Bantuan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Dan Laporan Pertanggungjawaban
  4. Panduan Laporan Bantuan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Melalui KKM/KKG/MGMP pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Tahun Anggaran 2018
  5. Halaman legalisasi pelaporan
  6. Lampiran rekomendasi / surat keterangan aktif
  7. Lampiran info acara serah terima uang
  8. Catatan untuk laporan keuangan/pembiayaan
  9. Contoh kwitansi honor
  10. Contoh Kuitansi Transport Narasumber
  11. Contoh daftar penerimaan transpor panitia
  12. Contoh kwitansi ATK
  13. Contoh faktur barang
  14. Contoh kwitansi konsumsi
  15. Contoh sertifikat
  16. Contoh biodata peserta

    Download Juknis Bantuan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) 2018

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Bantuan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) 2018 dan lampiran lengkap silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Juknis Bantuan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) 2018



    Download File:


    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Bantuan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) 2018. Semoga sanggup bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Juknis Sumbangan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (Ppkb) 2018"