Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Pkk (Pendidikan Kecakapan Kerja) Pendidik Paud 2018

Arsip Juknis Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja Bagi Pendidik PAUD Tahun 2018. Peraturan Dirjen PAUD-DIKMAS Kemdikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Juknis Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja Bagi Pendidik PAUD Tahun 2018. Download file format PDF dan .docx Microsoft Word..

 Arsip Juknis Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja Bagi Pendidik PAUD Tah Juknis PKK (Pendidikan Kecakapan Kerja) Pendidik PAUD 2018
Juknis PKK (Pendidikan Kecakapan Kerja) Pendidik PAUD 2018

Juknis PKK (Pendidikan Kecakapan Kerja) Pendidik PAUD 2018

Berikut ini kutipan teks keterangan dari isi berkas Peraturan Dirjen PAUD-DIKMAS Kemdikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Juknis Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja Bagi Pendidik PAUD Tahun 2018:

Tujuan Petunjuk Teknis proteksi aktivitas PKK Pendidik PAUD Tahun 2018 adalah:
  1. Memberikan teladan teknis kepada semua pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan aktivitas PKK bagi pendidik PAUD sehingga aktivitas ini sanggup diakses dan dilaksanakan dengan prinsip-prinsip sempurna sasaran, sempurna guna, sempurna waktu, bermutu, transparan, dan sanggup dipertanggungjawabkan (akuntabel).
  2. Sebagai acuan bagi auditor dalam melaksanakan pengendalian dan pengawasan pemanfaatan dana proteksi penyelenggaraan PKK bagi pendidik PAUD. 

PKK Pendidik PAUD yakni aktivitas layanan pendidikan dan training berorientasi pada pengembangan dan peningkatan kompetensi yang diberikan kepada Guru/Pendidik PAUD yang belum mempunyai kompetensi minimal setara jenjang III.

Tujuan PKK Pendidik PAUD yaitu menjaring dan meningkatkan kompetensi pendidik PAUD terutama lulusan Sekolah Menengan Atas dan/atau sederajat semoga mempunyai kompetensi sesuai standar pendidik PAUD.

Penyelenggara Program PKK Pendidik PAUD; Lembaga penyelenggara proteksi pemerintah aktivitas PKK Pendidik PAUD, antara lain :
  1. Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau Satuan Pendidikan Non Formal lainnya yang menyelenggarakan aktivitas kursus pendidik PAUD.
  2. Organisasi profesi bidang PAUD.
  3. Perguruan Tinggi yang mempunyai aktivitas studi PAUD.
  4. Lembaga PAUD yang mempunyai aktivitas dan akomodasi untuk menyelenggarakan kursus dan training pendidik PAUD.
  5. Pusat Kegiatan Gugus (PKG) PAUD.

Peserta Didik; Kriteria calon peserta didik yakni setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi kriteria, sebagai berikut:
  1. Diprioritaskan guru PAUD lulusan Sekolah Menengan Atas atau sederajat yang belum pernah mengikuti peningkatan kompetensi dan belum mempunyai kompetensi jenjang III setara D1 atau jenjang IV setara D2.
  2. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 19-40 tahun.
  3. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dari dokter.
  4. Mendapat rekomendasi dari forum PAUD tempatnya bertugas. 

Proses Pembelajaran; Penyelenggaraan Program PKK Pendidik PAUD dilaksanakan sebagai berikut:
  1. Materi pembelajaran aktivitas PKK Pendidik PAUD dirancang dengan mengacu pada Permendikbud Nomor 137 tahun 2014 wacana Standar Nasional PAUD dan Permendikbud Nomor 146 tahun 2014 wacana Kurikulum PAUD. Materi pembelajaran minimal untuk jenjang III atau jenjang IV, mencakup materi: a. Kepribadian dan huruf pendidik PAUD. b. Tumbuh kembang anak usia dini. c. Kesehatan, kebersihan dan keselamatan diri anak usia dini. d. Cara berguru anak usia dini. e. Penataan dan penyiapan lingkungan berguru anak usia dini. f. Penyusunan aktivitas pembelajaran anak usia dini. g. Dokumentasi pertumbuhan dan perkembangan anak usia dini h. Pelibatan orang renta dan mitra. i. Praktek kerja lapangan.
  2. Prosentase pembelajaran yakni 30% teori dan 70% praktik, dengan memperbanyak kiprah sanggup bangun diatas kaki sendiri yang dibebankan ke peserta didik.

Evaluasi; Evaluasi pembelajaran terdiri dari:
  1. Evaluasi perkembangan dan penilaian simpulan pembelajaran peserta didik di masing-masing forum penyelenggara aktivitas PKK Pendidik PAUD;
  2. Pada simpulan pembelajaran peserta didik mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh forum sertifikasi sanggup bangun diatas kaki sendiri yang diakui pemerintah dan/atau forum pendidikan yang terakreditasi serta perguruan tinggi tinggi yang mempunyai aktivitas studi PAUD.

Lembaga akseptor dana proteksi wajib mempublikasikan dalam bentuk media yang sanggup dilihat masyarakat (spanduk, brosur, atau bentuk lain) bahwa aktivitas ini terselenggara atas proteksi dan kolaborasi dengan Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan atau Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Ditjen PAUD dan Dikmas). 

Indikator Keberhasilan; Indikator keberhasilan Program PKK Pendidik PAUD Tahun 2018 adalah:
  1. Peserta didik sanggup menuntaskan aktivitas training dengan tuntas dan mengikuti uji kompetensi;
  2. Peserta didik sanggup mempunyai kompetensi yang relevan;
  3. Adanya laporan pertanggungjawaban mengenai penyelenggaraan aktivitas PKK bagi pendidik PAUD berikut penggunaan dana proteksi PKK bagi pendidik PAUD. 

Pemberi Bantuan; Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan (Ditjen PAUD dan Dikmas) mengalokasikan dana proteksi Program PKK Pendidik PAUD maksimal sebesar Rp. 1.700.000,- per peserta didik, dengan sasaran aktivitas sebanyak 2.582 orang sasaran ini sanggup bertambah jikalau kuota masih tersedia.

Persyaratan Penyelenggara Program PKK Pendidik PAUD; Penyelenggara Program PKK Pendidik PAUD harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Persyaratan Administrasi; Untuk menjadi penyelenggara aktivitas PKK Pendidik PAUD, forum harus memenuhi persyaratan, sebagai berikut: a. Mengajukan proposal sesuai format pada lampiran 1. b. Memperoleh rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota setempat atau instansi terkait. c. Khusus untuk perguruan tinggi tinggi memperoleh rekomendasi minimal dari Ketua Jurusan/Program Studi PAUD. d. Memiliki instruktur/pelatih pendidik PAUD. e. Memiliki izin operasional dari instansi yang berwenang (Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau Satuan Pendidikan Non Formal lainnya dan Lembaga PAUD). f. Memiliki rekening dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga. g. Lolos seleksi dan ditetapkan sebagai forum penyelenggara Bantuan Pemerintah Program PKK bagi Pendidik PAUD oleh Direktur Pembinaan Kursus dan Pelatihan. h. Diprioritaskan pernah melaksanakan training PAUD dibuktikan dengan laporan training terakhir. 

Bentuk Bantuan; Bantuan diberikan dalam bentuk uang kepada forum penyelenggara aktivitas PKK Pendidik PAUD. Pencairan dana proteksi dilakukan menurut ketetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). 

Tata Cara Pengajuan Proposal dan Penyaluran Bantuan:
  1. Pengajuan proposal dimulai sesudah petunjuk teknis ini dipublikasikan baik secara pribadi maupun melalui media elektronik hingga dengan bulan Juni tahun 2018, batas waktu sanggup diperpanjang jikalau kuota masih tersedia.
  2. Lembaga yang mengajukan aktivitas PKK wajib menyusun proposal sesuai hormat pada lampiran 1.
  3. Proposal yang sudah memenuhi persyaratan dikirimkan ke Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan, Gedung E Lantai IV, Komplek Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta.
  4. Proposal yang masuk didaftar oleh tim manajemen proteksi pemerintah pada Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan.
  5. Penerbitan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen dan disahkan oleh Direktur Pembinaan Kursus dan Pelatihan selaku Kuasa Pengguna Anggaran wacana penetapan forum penyelenggara proteksi pemerintah aktivitas PKK bagi pendidik PAUD. 
  6. Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Sama wacana pemberian proteksi pemerintah aktivitas PKK bagi pendidik PAUD.
  7. Proses pengajuan dana melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III dan penyaluran dana ke forum penyelenggara aktivitas PKK bagi pendidik PAUD.
Lampiran-Lampiran terdiri dari:
Format Proposal Bantuan Pemerintah Program Program PKK Bagi Pendidik PAUD

Daftar dokumen yang dilampirkan dalam Proposal Bantuan Pemerintah Program PKK bagi Pendidik PAUD:
  1. Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau instansi pembina terkait (Lampiran 3).
  2. Izin Operasional dari Dinas Pendidikan atau Instansi Terkait yang masih berlaku. 
  3. Akta/Surat Keputusan pendirian lembaga/organisasi PAUD.
  4. Surat Keputusan Bupati/Walikota atau perda (bagi SKB).
  5. NPWP atas nama lembaga.
  6. Rekening bank atas nama lembaga.
  7. Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN) atau NILEK online (print out) atau Nomor Pokok Perguruan Tinggi atau Nomor Badan Hukum Organisasi.
  8. Hasil Akreditasi Lembaga atau Sertifikat Hasil Penilaian Kinerja (bagi LKP, PKBM, dan SKB).
  9. Daftar sarana dan prasarana lembaga.
  10. Daftar pendidik/instruktur dan akta kompetensi yang relevan.
  11. Rencana Anggaran dan Belanja (RAB).

    Download Juknis Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja Bagi Pendidik PAUD Tahun 2018

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan Dirjen PAUD-DIKMAS Kemdikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Juknis Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja Bagi Pendidik PAUD Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Peraturan Dirjen PAUD-DIKMAS Kemdikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Juknis Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja Bagi Pendidik PAUD Tahun 2018



    Download File:

    Juknis PKK (Pendidikan Kecakapan Kerja) Pendidik PAUD 2018.pdf
    Juknis PKK (Pendidikan Kecakapan Kerja) Pendidik PAUD 2018.docx


    Sumber: 
    Direktorat Pembinaan Kursus & Pelatihan | Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat | Kementerian Pendidikan & Kebudayaan

    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan Dirjen PAUD-DIKMAS Kemdikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Juknis Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja Bagi Pendidik PAUD Tahun 2018. Semoga sanggup bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Juknis Pkk (Pendidikan Kecakapan Kerja) Pendidik Paud 2018"