Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Penyelenggaraan Pos Paud

Berikut ini ialah berkas Juknis Penyelenggaraan POS PAUD. Download file format PDF.

 Berikut ini ialah berkas Juknis Penyelenggaraan POS PAUD Juknis Penyelenggaraan POS PAUD
Juknis Penyelenggaraan POS PAUD

Juknis Penyelenggaraan POS PAUD

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juknis Penyelenggaraan POS PAUD:

Pendidikan anak usia dini dari tahun ke tahun mengalami perkembangan yang sangat pesat setidaknya kalau dilihat dari perkembangan jumlah forum PAUD yang diprakarsai oleh masyarakat. Pos PAUD merupakan salah satu contoh PAUD yang dikelola oleh masyarakat.

Pos PAUD merupakan bentuk layanan PAUD yang menyelenggaraannya sanggup terintegrasi dengan layanan Bina Keluarga Balita (BKB) dan/atau posyandu bagi anak semenjak lahir hingga dengan usia 4 tahun. Pos PAUD merupakan salah satu model PAUD yang dikembangkan melalui pendekatan holistik-integratif yang setidaknya menekankan aspek pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, kesehjahteraan dan pelindungan.

Sebagai upaya peningkatan mutu layanan dan pengelolaan Pos PAUD, pemerintah menerbitkan “Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pos PAUD”. Petunjuk ini diperlukan sanggup menjadi contoh bagi masyarakat, apa, mengapa, dan bagaimana menyelenggarakan Taman Penitipan Anak.

Petunjuk teknis ini berisikan; pertama Pendahuluan yang meliputi latar belakang, landasan, pengertian, tujuan dan ruang lingkup; kedua pendirian Pos PAUD yang meliputi pendiri, syarat pendirian, tata cara pendirian, masa berlaku izin, tumpuan pendirian; ketiga penyelenggaraan taman kanak-kanak meliputi prinsip penyelenggaraan Pos PAUD, komponen penyelenggaraan, deteksi dini tumbuh kembang anak, dan keempat penilaian program, pelaporan dan pembinaan.

Pengertian
  1. Pendidikan anak usia dini ialah suatu upaya training yang ditujukan kepada anak semenjak lahir hingga dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui derma rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani semoga anak mempunyai kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut (UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas).
  2. Satuan PAUD Sejenis yang selanjutnya disebut SPS ialah salah satu bentuk Satuan PAUD jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan jadwal pendidikan bagi anak semenjak lahir hingga dengan 6 (enam) tahun secara berdikari atau terintegrasi dengan banyak sekali layanan kesehatan, gizi, keagamaan, dan atau kesejahteraan sosial.
  3. Posyandu ialah sentra acara masyarakat dimana masyarakat sanggup sekaligus memperoleh layanan keluarga berencana, kesehatan ibu dan anak, gizi, imunisasi, dan penanggulangan diare.
  4. Bina Keluarga Balita (BKB) ialah training yang ditujukan kepada orangtua dan anggota keluarga lainnya yang mempunyai anak balita perihal bagaimana membina tumbuh kembang anak balita secara terarah.
  5. Pos PAUD ialah bentuk layanan PAUD yang penyelenggaraannya sanggup diintegrasikan dengan layanan Bina Keluarga Balita (BKB) dan Posyandu bagi anak semenjak lahir hingga dengan usia 4 (empat) tahun dan sanggup melayani anak hingga usia 6 (enam) tahun kalau di lokasi yang sama belum tersedia layanan TK/RA /BA, yang pengelolaannya di bawah training pemerintah desa/kelurahan.

Tujuan Petunjuk Teknis
  1. Sebagai petunjuk bagi pengampu kebijakan PAUD baik ditingkat pusat, propinsi, dan kabupaten/kota khususnya dalam melaksanakan training jadwal POS PAUD 
  2. Sebagai standar contoh bagi penyelenggara dan/atau pengelola POS PAUD dalam pelayanan pendidikan.

Sasaran
1. Sasaran Pengguna
a. UPTD BPKB/SKB
b. Pengelola dan Kader posyandu
c. PKK Desa/Kecamatan/ Kabupaten/Kota 
d. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
e. Dinas Kesehatan/Puskesmas
f. Organisasi masyarakat/LSM yang peduli terhadap PAUD

2. Sasaran Peserta Didik
Sasaran penerima didik POS PAUD ialah anak usia dini, terutama usia 3 bulan – 2 tahun atau usia 3-6 tahun yang belum mendapat stimulasi pendidikan pada jadwal Pos PAUD (KB), Taman Kanak-Kanak (TK), atau Satuan PAUD Sejenis (SPS) lainnya.

Ruang Lingkup
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan POS PAUD ini meliputi: Pendahuluan; Pendirian Pos PAUD ; Penyelenggaraan program; dan Evaluasi, Pelaporan, dan Pembinaan.

    Download Juknis Penyelenggaraan POS PAUD

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Penyelenggaraan POS PAUD ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Juknis Penyelenggaraan POS PAUD



    Download File:
    Juknis Penyelenggaraan POS PAUD.pdf

    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Penyelenggaraan POS PAUD. Semoga sanggup bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Juknis Penyelenggaraan Pos Paud"