Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Pemberian Pemerintah Faslitasi Laboratorium Seni Budaya Di Satuan Pendidikan Tahun 2018

Berikut ini yaitu berkas Juknis Bantuan Pemerintah Faslitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2018. Download file format PDF.

 Berikut ini yaitu berkas Juknis Bantuan Pemerintah Faslitasi Laboratorium Seni Budaya di Juknis Bantuan Pemerintah Faslitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2018
Juknis Bantuan Pemerintah Faslitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2018

Juknis Bantuan Pemerintah Faslitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2018

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juknis Bantuan Pemerintah Faslitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2018:

Maksud dan Tujuan
Kegiatan ini dimaksudkan sebagai fasilitasi bagi pelajar di sekolah yang mempunyai potensi lebih, namun mempunyai keterbatasan untuk mengakses sarana apresiasi acara kesenian, kebudayaan, dan perfilman yang mengandung nilai budaya, kearifan lokal, dan pembangunan huruf bangsa.

Adapun tujuan dari acara ini adalah:
  1. Meningkatkan apresiasi dan literasi pelajar terhadap nilai budaya, kearifan lokal, dan pembangunan huruf bangsa melalui kegiatan-kegiatan ekstra kurikuler di bidang seni budaya yang dilaksanakan di sekolah;
  2. Meningkatkan fungsi dan tugas satuan pendidikan sebagai forum pendidikan bagi generasi penerus bangsa yang dibutuhkan sanggup menghargai, mempunyai dan menghayati nilai-nilai peradaban bangsa Indonesia;
  3. Memberi kesempatan secara maksimal bagi sekolah yang mempunyai potensi lebih dalam menghasilkan sumber daya insan yang berkualitas, baik dalam hal ilmu pengetahuan, keterampilan, maupun nilai-nilai kebijaksanaan pekerti dan moral;
  4. Memberi kesempatan bagi masyarakat yang berada di sekitar sekolah akseptor fasilitasi untuk mengakses laboratorium seni budaya; dan 
  5. Meningkatkan distribusi dan pemerataan pembangunan di bidang kebudayaan melalui fasilitasi laboratorium seni budaya di satuan pendidikan yang berada di daerah.
Pengertian
Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2018 yaitu berupa acara pemberian pinjaman secara eksklusif dari Direktorat Kesenian, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ke Sekolah Menengah Atas (SMA) dan/atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Sasaran
Sasaran Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2018 yaitu Sekolah Menengan Atas dan/atau Sekolah Menengah kejuruan yang berada di tingkat Provinsi maupun di Kabupaten/Kota yang di bawah naungan Dinas yang menangani pendidikan di tingkat provinsi.

Adapun sasaran Sekolah Menengah Atas (SMA) dan/atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang akan difasilitasi pada tahun anggaran 2018 ini diprioritaskan kepada sekolah di provinsi yang belum mendapatkan Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya atau sekolah yang memenuhi persyaratan menurut hasil verifikasi.

Kriteria Sekolah Calon Penerima Fasilitasi
  1. Sekolah negeri maupun swasta tingkat Sekolah Menengan Atas dan atau Sekolah Menengah kejuruan yang mempunyai lahan dan atau ruangan untuk difasilitasi sebagai peruntukan Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan;
  2. Sekolah non pemerintah (Yayasan) berstatus Berbadan Hukum yang tercatat dalam notaris sesuai dengan nama kepemilikan Yayasan dan mempunyai penyandang dana tetap;
  3. Belum mempunyai ruang laboratorium seni budaya atau sudah mempunyai ruang laboratorium seni budaya namun tidak memadai atau darurat dan tidak sesuai dengan pembakuan bangunan dan perabot sekolah yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  4. Sekolah yang melaksanakan renovasi/restorasi untuk alih fungsi, dari fungsi lain menjadi fungsi laboratorium seni budaya;
  5. Memiliki lahan kosong yang mencukupi di lokasi sekolah untuk pembangunan ruang laboratorium seni budaya dengan mempertimbangkan jarak antar bangunan atau terdapat di lantai tingkat yang di atasnya siap dibangun untuk ruang laboratorium seni budaya dengan ukuran 10 m x 15 m, (ukuran ruang laboratorium seni budaya 8 m x 15 m dan selasar 2 m x 15 m), yang dilengkapi dengan plot rencana pembangunan ruang laboratorium seni budaya pada site plan sekolah dengan mempertimbangkan tidak mengganggu proses acara mencar ilmu mengajar;
  6. Sekolah yang mempunyai prestasi dalam bidang seni budaya, di wilayah yang mempunyai potensi besar di bidang seni budaya, atau di kawasan yang termasuk dalam destinasi pariwisata;
  7. Sekolah yang sanggup mendapatkan masyarakat di sekitar lingkungan sekolah untuk sanggup mengakses pertunjukan seni budaya;
  8. Sekolah sanggup menyediakan daya listrik berkapasitas minimal 7700 VA dengan minimal 3 pass khusus untuk keperluan Laboratorium Seni Budaya;
  9. Sekolah yang berada di kawasan yang mempunyai tegangan listrik tidak stabill sanggup menyediakan genset dengan dana di luar pinjaman Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya;
  10. Sekolah bersedia melaksanakan dan menuntaskan pembangunan sesuai dengan usulan yang diajukan dan tidak boleh dikontrakkan atau dikerjakan oleh pihak ketiga (rekanan/kontraktor);
  11. Sekolah yang mempunyai kesanggupan: melaksanakan Program Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya Tahun 2018, dan bersedia merawat dan menjaga seluruh akomodasi laboratorium seni budaya; dan
  12. Sekolah belum pernah mendapatkan pinjaman yang sejenis.

Persyaratan Administrasi
  1. Sekolah calon akseptor Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya Tahun 2018 di dalam pengajuan proposal harus mencantumkan: a. Nama dan alamat sekolah secara lengkap; b. Nomor rekening yang masih aktif; c. Melampirkan foto kopi NPWP atas nama sekolah; d. Rincian Anggaran Biaya dan Spesifikasi Teknis; dan e. Melampirkan Gambar Kerja.
  2. Sekolah calon akseptor fasilitasi ketika mengajukan proposal harus diketahui dan menerima persetujuan dari Kepala Dinas yang menangani pendidikan di tingkat provinsi;
  3. Sekolah calon akseptor fasilitasi wajib menandatangani kelengkapan dokumen persyaratan pengajuan dan pencairan dana; (lihat lampiran)
  4. Melampirkan pernyataan pakta integritas yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
  5. Sekolah akseptor fasilitasi wajib menciptakan laporan penerimaan dana dan laporan pelaksanaan kegiatan.

Sumber dan Jumlah Dana Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya
  1. Sumber pendanaan untuk Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2018 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang tertera dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Kesenian Tahun Anggaran 2018;
  2. Jumlah dana yang diberikan ke sekolah akseptor fasilitasi sebesar Rp. 750.000.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah);
  3. Apabila sumber dana yang diberikan untuk pembangunan Laboratorium Seni Budaya terdapat kekurangan anggaran, sekolah sanggup menyediakan dana embel-embel atau sharing yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau sumber lain yang sah dan sanggup dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan Undang-undang yang berlaku; dan
  4. Jumlah dana fasilitasi yang diterima oleh sekolah yaitu sesuai dengan nominal yang tertuang dalam Surat Keputusan Penetapan Sekolah yang bersangkutan dan tidak di pungut biaya apapun. 

Biaya Operasional Panitia Pembangunan Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan (P2LSB)
Biaya operasional P2LSB untuk melaksanakan pembangunan Laboratorium Seni termasuk biaya pengawasan, mobilisasi, biaya rapat, ATK, dan laporan yaitu sebesar maksimal 3.5% dari nilai pinjaman yang diterima. Sedangkan untuk honorarium para pekerja termasuk di dalam biaya fisik.

Peruntukan Dana Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya
Dana Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya dipakai untuk:
  1. Membangun gedung gres laboratorium seni budaya dengan ukuran sesuai spesifikasi teknis;
  2. Untuk merenovasi bangunan atau ruangan yang sudah ada;
  3. Pembelanjaan dan pemasangan peralatan laboratorium seni budaya sesuai spesifikasi teknis; atau
  4. Biaya manajemen P2LSBF selama proses pembangunan laboratorium seni budaya maksimal 3.5% dari seluruh dana fasilitasi yang diterima.

Hal-hal yang dilarang
  1. Menggunakan dana di luar kepentingan teknis dan manajemen (memberikan sumbangan, hadiah, uang terima kasih, uang balas jasa, uang komisi atau yang sejenis kepada pihak manapun, baik ditingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, konsultan/fasilitator maupun masyarakat);
  2. Memindahbukukan dana fasilitasi yang diterima ke bank lain;
  3. Meminjamkan dana fasilitasi yang diterima kepada pihak/orang lain;
  4. Menggunakan dana fasilitasi yang diterima untuk membayar bonus dan acara rutin lainnya; dan
  5. Menginvestasikan dana fasilitasi yang diterima, contohnya usaha, jual beli dan sebagainya. 

Persyaratan Penggunaan Dana Fasilitasi
  1. Sekolah akseptor fasilitasi wajib melaksanakan penggunaan dana sesuai Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya Tahun 2018 dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Pengadaan barang harus mencerminkan kewajaran harga sesuai alokasi dana yang dikelola baik dari segi volume dan kualitas, dan sanggup dipertanggungjawabkan serta mengacu pada Surat Perjanjian Pemberian Fasilitasi (SP2F);
  3. Apabila masih terdapat sisa penggunaan dana fasilitasi yang telah diterima, sekolah wajib menyetorkan ke kas negara sebagai pengembalian belanja atau penerimaan negara bukan pajak, atau sanggup mengusulkan penambahan peralatan (dengan catatan harus jenis alat dan volume yang belum diusulkan sebelumnya) kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Kesenian;
  4. Setiap penggunaan dana harus sanggup dipertanggungjawabkan dengan didukung alat pembayaran yang sah; dan
  5. Menyampaikan bukti setor SSPB/SSBP atas sisa dana kepada Direktorat Kesenian paling lambat 7 (tujuh) hari sesudah penyetoran.

Penerima Manfaat Hasil Fasilitasi
Penerima manfaat dari acara Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2018 adalah:
  1. SMA dan atau SMK;
  2. Pemerintah;
  3. Pemerintah Daerah; dan
  4. Masyarakat sekitar sekolah, terutama generasi muda. 
Lampiran
Lampiran-lampiran (bisa anda unduh dalam format .docx Microsoft Word), pada berupa format untuk manajemen permohonan dan lain-lain dalam Juknis Bantuan Pemerintah Faslitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2018 ini antara lain:
  1. Surat Permohonan Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2018
  2. Proposal Permohonan Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2018
  3. Nama dan Spesifikasi Laboratorium Seni Budaya (Rencana Anggaran Biaya Fasilitasi Laborratorium Seni Budaya)
  4. Profil Satuan Pendidikan
  5. Rekening Bank Pemerintah dan NPWP atas nama Satuan Pendidikan
  6. Dokumentasi/Foto satuan Pendidikan
  7. Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Pekerjaan Kepala Satuan Pendidikan
  8. Surat Perjanjian Pemberian Fasilitasi (SP2F) Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2018
  9. Berita Acara Pembayaran
  10. Kuitansi Tanda Terima Transfer Dana
  11. Daftar Inventaris Barang (Daftar Inventaris Barang Kekayaan Negara Yang Pengadaannya Bersumber Dari Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya Di Satuan Pendidikan Tahun 2018)
  12. Laporan Pelaksanaan Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2018
  13. Format Berita Acara Serah Terima (BAST)
  14. Formulir Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) untuk pengembalian ke Kas Negara apabila pengembalian di tahun anggaran yang sama 
  15. Formulir Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) untuk pengembalian ke Kas Negara apabila pengembalian di tahun anggaran yang berbeda
  16. Format Pakta Integritas

    Download Juknis Bantuan Pemerintah Faslitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2018

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Bantuan Pemerintah Faslitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2018 ini (beserta lampiran dan berkas lainnya) silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Juknis Bantuan Pemerintah Faslitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2018



    Download File:

    Petunjuk-Teknis-Laboratorium-Seni-Budaya-Tahun-2018-1.pdf
    Spesifikasi-Teknis-Laboratorium-Seni-2018.pdf
    Surat-Pemberitahuan-Penerimaan-Proposal-Banpem-Fasilitasi-Lab-Seni-2018.pdf
    Surat-Sosialisasi-Bantuan-Pemerintah-Fasilitasi-Laboratorium-Seni-2018.pdf
    Lampiran-Lampiran - Petunjuk Teknis Laboratorium Seni Budaya Tahun 2018.docx


    Sumber: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id

    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Bantuan Pemerintah Faslitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2018. Semoga sanggup bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Juknis Pemberian Pemerintah Faslitasi Laboratorium Seni Budaya Di Satuan Pendidikan Tahun 2018"