Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Dukungan Inisiasi Penyelenggaraan Paud 0-3 Tahun Pada Tahun 2018

Berikut ini yaitu Juknis Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD 0-3 Tahun pada Tahun 2018. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD 0-3 Tahun pada Tahun 2018. Download file format PDF.

 Berikut ini yaitu Juknis Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD  Juknis Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD 0-3 Tahun pada Tahun 2018
Juknis Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD 0-3 Tahun pada Tahun 2018

Juknis Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD 0-3 Tahun pada Tahun 2018

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Peraturan Dirjen PAUD-DIKMAS Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD 0-3 Tahun pada Tahun 2018:

INISIASI PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI 0-3 TAHUN PADA TAHUN 2018

Pengertian
Program inisiasi penyelenggaraan PAUD 0-3 tahun yaitu layanan PAUD yang dikelola oleh forum masyarakat/Posyandu/Organisasi Kemasyarakatan/ Organisasi Mitra PAUD dan pihak lainnya yang menunjukkan layanan pendidikan dan pengasuhan bersama anak usia 0-3 tahun bersama keluarga.

Tujuan Program Inisiasi PAUD 0-3 Tahun
  1. Meningkatnya jumlah anak usia 0-3 tahun yang terlayani jadwal PAUD;
  2. Meningkatnya pengetahuan orang renta dalam menunjukkan pengasuhan yang sempurna untuk anak usia 0-3 tahun;
  3. Mendukung Pemda dalam menunjukkan layanan PAUD untuk anak 0-3 tahun.

Penyelenggara Program Inisiasi PAUD 0-3 Tahun
Lembaga PAUD /Kelompok masyarakat/ Organisasi Mitra PAUD/ Tim Penggerak PKK/ Posyandu yang menunjukkan layanan kepada orang renta atau keluarga dan anak usia 0-3 tahun.
  1. Kriteria Lembaga; a. Lokasi Satuan Pendidikan atau Lembaga diutamakan berada di lokasi yang padat penduduk 0-3 tahun. b. Diutamakan yang sudah terdaftar dalam DAPODIK.
  2. Kriteria Administrasi; a. Memiliki penerima didik dengan jumlah anak minimal 15 penerima didik; b. Memiliki rekening bank atas nama lembaga/yayasan/pengelola (bukan rekening milik pribadi) yang masih aktif. c. Memiliki NPWP atas nama Lembaga atau Satuan Pendidikan; d. Memperoleh rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kab/Kota dan atau dari UPT PAUD dan DIKMAS di provinsi masing-masing. Persyaratan Teknis 

Peserta Program
Peserta jadwal layanan inisiasi PAUD 0-3 tahun yaitu orang renta dan anak usia 0-3 tahun.

Proses Pembelajaran
  1. Kegiatan pembelajaran dilakukan dalam bentuk pengasuhan bersama yang melibatkan orang renta bersama anaknya.
  2. Kegiatan pengasuhan bersama dilakukan minimal 2 kali dalam seminggu @ 45 menit. F. Evaluasi

Evaluasi dilakukan untuk melihat:
  1. Perkembangan motorik, bahasa, social-emosional, kognitif anak usia 0-3 tahun.
  2. Pemahaman dan kemampuan pengasuhan orang tua, serta calon orang renta yang mengikuti program.
  3. Kegiatan penilaian anak dilakukan melalui proses pengamatan.
  4. Proses pengamatan anak dilakukan setiap pertemuan.

Indikator Keberhasilan
  1. Meningkatnya seluruh aspek perkembangan anak sesuai dengan tahapan usianya.
  2. Meningkatnya kemampuan orang renta dalam memfasilitasi anak bermain melalui acara pengasuhan bersama.
  3. 80% dari jumlah penerima jadwal aktif dalam setiap pertemuan.
  4. Adanya laporan pertanggungjawaban mengenai penyelenggaraan jadwal Inisiasi PAUD 0-3 Tahun berikut penggunaan dana bantuan 

DANA BANTUAN, TATA CARA MEMPEROLEH SERTA PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN INISIASI PENYELENGGARAAN PAUD 0-3 TAHUN 2018

Pengertian Bantuan
Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD 0-3 Tahun yaitu dukungan pemerintah bersifat stimulan yang diberikan kepada forum masyarakat/ Posyandu/Organisasi Kemasyarakatan/Organisasi Mitra PAUD dan pihak lainnya untuk menyelenggarakan layanan PAUD dan pengasuhan bersama anak usia 0-3 tahun bersama keluarga.

Manfaat Bantuan
Manfaat pemberian dana dukungan yaitu sebagai berikut:
  1. Manfaat bagi anak dan orang tua; a. Memperoleh kesempatan yang luas pada layanan pengasuhan dan pendidikan anak usia dini yang bermutu untuk meningkatkan kemampuan anak sesuai perkembangannya. b. Meningkatnya pengetahuan dan keterampilan dalam hal pengasuhan anak;
  2. Manfaat Bagi Lembaga Penyelenggara; a. Meningkatkan aktivasi acara pendidikan dan pengasuhan di lembaga; b. Mendukung peningkatan mutu layanan PAUD.

Besaran dan Penggunaan Bantuan
Besarnya dana dukungan untuk Lembaga PAUD Inisiasi 0-3 tahun sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Dana jadwal hanya diberikan satu kali dan tidak ada dana lanjutan pada tahun berikutnya.

    Download Peraturan Dirjen PAUD-DIKMAS Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD 0-3 Tahun pada Tahun 2018

    Lampiran-lampiran seperti Format Proposal Bantuan, Format Akad Kerja Sama, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Format Laporan Pertanggungjawaban, bisa anda unduh dalam format .docx Microsoft Word.

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan Dirjen PAUD-DIKMAS Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD 0-3 Tahun pada Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Peraturan Dirjen PAUD-DIKMAS Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD 0-3 Tahun pada Tahun 2018



    Download File:

    Juknis Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD 0-3 Tahun pada Tahun 2018.pdf
    Juknis Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD 0-3 Tahun pada Tahun 2018.docx


    Sumber: http://paud.kemdikbud.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan Dirjen PAUD-DIKMAS Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD 0-3 Tahun pada Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Juknis Dukungan Inisiasi Penyelenggaraan Paud 0-3 Tahun Pada Tahun 2018"