Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juklak Santunan Pribadi Pemasaran Tamatan (Job Matching) Smk Tahun 2018

Berikut ini yaitu berkas Juklak Bantuan Langsung Pemasaran Tamatan (Job Matching) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 056/D5.6/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Penyelenggaraan Pemasaran Tamatan (Job Matching) Tahun 2018. Download file format PDF dan .docx Microsoft Word.

 Berikut ini yaitu berkas Juklak Bantuan Langsung Pemasaran Tamatan  Juklak Bantuan Langsung Pemasaran Tamatan (Job Matching) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018
Juklak Bantuan Langsung Pemasaran Tamatan (Job Matching) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018

Juklak Bantuan Langsung Pemasaran Tamatan (Job Matching) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juklak Bantuan Langsung Pemasaran Tamatan (Job Matching) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018:

Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 056/D5.6/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Penyelenggaraan Pemasaran Tamatan (Job Matching) Tahun 2018.

Latar Belakang
Pendidikan kejuruan merupakan jenjang pendidikan yang selalu dinamis dalam melaksanakan perubahan kurikulum pendidikan sesuai dengan pertumbuhan pasar kerja dan menyesuaikan diri dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal ini berarti pendidikan kejuruan akan selalu mengalami pergeseran paradigma, dimana acara ekonomi sangat ditentukan adanya perubahan teknologi yang cepat pada masa mendatang, maka orientasi pendidikan kejuruan diarahkan menjadi pendidikan bekerja (work education) atau pendidikan teknologi (technology education) dalam mengisi kebutuhan masyarakat dan pasar kerja.

Indonesia hingga sekarang masih berhadapan dengan duduk kasus kurangnya tenaga kerja yang berketerampilan tinggi dan profesional. Simak saja, The Boston Consulting Group (BCG 2013) memprediksi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia pada 2020 akan menghadapi kesulitan dalam mengisi setengah posisi pekerjaan entry-level dan middle-manager. Sedangkan pada level senior-managers, posisi ini akan diisi oleh pekerja Indonesia yang kurang mempunyai kemampuan manajerial dan berwawasan global (leadership skills dan global exposure), padahal skill itu sangat dibutuhkan bagi perusahaan untuk sanggup unggul dalam persaingan.Masalah kurangnya kemampuan SDM di Indonesia itu disebabkan oleh ketidaksesuaian antara keterampilan dan pengetahuan yang diperoleh dikala menempuh pendidikan, dengan kebutuhan dunia kerja. Inilah yang akan menghambat pertumbuhan daya saing tenaga kerja Indonesia dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). 

Sehubungan dengan duduk kasus tersebut di atas, Sekolah Menengah kejuruan yang bertugas mempersiapkan tenaga kerja tingkat menengah untuk memasuki pasar kerja/mandiri pada kenyataannya dikala ini belum sepenuhnya dipahami oleh dunia usaha/industri, baik yang menyangkut bidang/program keahlian maupun proses pendidikan yang telah dilaluinya dalam membentuk kemampuan/kompetensi tamatan SMK, disisi lain tantangan yang dihadapi pada jenjang pasar kerja tingkat menengah ini yaitu persaingan ketat antara tamatan SMK, Sekolah Menengan Atas dan SDM luar negeri yang masuk ke Indonesia. Dalam upaya meningkatkan pemahaman dunia usaha/industri terhadap kemampuan/kompetensi yang dimiliki oleh tamatan Sekolah Menengah kejuruan yang sesuai jenis pekerjaan/posisi jabatan yang tersedia di dunia usaha/industri, serta untuk pencapaian sasaran persentase lulusan Sekolah Menengah kejuruan yang bekerja pada tahun kelulusan, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan memandang perlu memberikan Dana Bantuan Pemasaran Tamatan Sekolah Menengah kejuruan kepada Sekolah Menengah kejuruan yang sanggup menyelenggarakan kegiatan rintisan penyelenggaraan Pemasaran Tamatan Sekolah Menengah kejuruan sebagai wahana perantara yang menjembatani antara Pencari Kerja tamatan Sekolah Menengah kejuruan dengan Penyedia lapangan kerja tingkat menengah.

Tujuan
  1. Mempertemukan tamatan Sekolah Menengah kejuruan dengan dunia usaha/industri yang memerlukan tenaga kerja tingkat menengah;
  2. Memberi peluang saling berinteraksi antara tamatan Sekolah Menengah kejuruan untuk memperlihatkan kompetensi yang dimiliki kepada dunia usaha/industri yang memerlukan tenaga kerja;
  3. Meningkatkan kekerabatan kerjasama Sekolah Menengah kejuruan dengan dunia usaha/industri;
  4. Meningkatkan wawasan tamatan Sekolah Menengah kejuruan perihal peluang kerja di dunia usaha/industri;
  5. Meningkatkan keterserapan lulusan Sekolah Menengah kejuruan di dunia kerja;
  6. Menjadi media untuk unjuk prestasi Sekolah Menengah kejuruan pada dikala ini;
  7. Memotivasi siswa dan calon siswa melalui penyampaian succes story dari alumni SMK. 

Pemberi Bantuan Pemerintah
Pemberi Bantuan Penyelenggaraan Pemasaran Tamatan (Job Matching) yaitu Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018.

Rincian Jumlah Bantuan
Bantuan Penyelenggaraan Pemasaran Tamatan (Job Matching) yaitu Rp.150.000.000,00 per SMK, dengan total untuk 50 SMK.

Hasil yang Diharapkan
Tercapainya sasaran Penyelenggaraan Pemasaran Tamatan (Job Matching) sebanyak 50 SMK.

Bentuk Bantuan Pemerintah
Bentuk Bantuan yaitu Bantuan Pemerintah yang diberikan dalam bentuk uang.

Karakteristik Program Bantuan Pemerintah
  1. Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  2. Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melaksanakan pemotongan dengan alasan apapun serta oleh pihak manapun;
  3. Bantuan ini dipakai untuk membiayai pekerjaan menyerupai yang tertulis di dalam planning penggunaan dana yang telah disetujui oleh Direktorat Pembinaan SMK;
  4. Jangka waktu penggunaan dana selambat-lambatnya 180 (seratus delapan puluh) hari kalender semenjak diterimanya dana tersebut di rekening Sekolah Menengah kejuruan dan/atau tidak melebihi tahun anggaran berjalan;
  5. Bantuan ini harus dikelola secara transparan, efisien, dan efektif serta sanggup dipertanggungjawabkan baik fisik, administrasi, maupun keuangan.

Persyaratan Penerima
  1. SMK yang telah terdata dalam data pokok pendidikan dasar dan menengah (DAPODIKDASMEN);
  2. SMK yang sudah melaksanakan verifikasi data melalui aplikasi Takola SMK;
  3. SMK yang mempunyai Bursa Kerja Khusus yang disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kab/Kota;
  4. SMK yang mempunyai jejaring kerja operasional (hub) dalam bidang bursa kerja lingkup provinsi dengan Sekolah Menengah kejuruan lain, Disnakertrans, dunia usaha/industri yang bergerak di sektor perjuangan jasa dan industri;
  5. SMK yang berperan aktif dalam kegiatan MKKS Provinsi;
  6. Diprioritaskan Sekolah Menengah kejuruan yang memiliki: a. Data siswa/alumni terverifikasi yang sudah didaftarkan dalam sistem Topkarir; b. Data keterserapan terbaik di dunia usaha/industri (pengisian data BKK Online) di Provinsi; c. Bagi Sekolah Menengah kejuruan swasta mempunyai sertifikat Pendirian Yayasan. Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan dihentikan merangkap sebagai Kepala Sekolah; d. Ijin operasional/ijin pendirian/akreditasi sekolah dari pihak yang berwenang di bidang keahlian perikanan dan kelautan; e. Memiliki surat keputusan pengangkatan Kepala SMK.
  7. Mengajukan pernyataan minat dan/atau diusulkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, yang selanjutnya ditunjuk oleh Direktorat PSMK sebagai sekolah penyelenggara Job Matching yang dibuktikan dengan surat pernyataan kesanggupan dari Kepala Sekolah;

Mekanisme Penetapan Bantuan Pemerintah
  1. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui Subdit Penyelarasan Kejuruan dan Kerjasama Industri melaksanakan seleksi dan memutuskan Sekolah Menengah kejuruan calon akseptor santunan melalui aplikasi Takola SMK;
  2. Direktorat training Sekolah Menengah kejuruan memberikan Undangan Bimbingan Teknis ke Dinas pendidikan Provinsi tembusan kepada Sekolah Menengah kejuruan akseptor bantuan; 
  3. Bagi Sekolah Menengah kejuruan yang ditetapkan sebagai akseptor santunan wajib memberikan persyaratan manajemen sebagai akseptor bantuan;
  4. Kepala Sekolah dan Pejabat Pembuat Komitmen menandatangani Surat Perjanjian pemberian bantuan.

Bimbingan Teknis
Kegiatan bimbingan teknis meliputi:
  1. Pembahasan materi pokok, yaitu : a. Penyampaian kebijakan Direktorat Pembinaan SMK; b. Pengembangan jadwal dan taktik pelaksanaan bantuan; c. Pedoman perencanaan dan pelaksanaan kegiatan; d. Pedoman penyusunan laporan dan pertanggungjawaban keuangan.
  2. Pemeriksaan kelengkapan dokumen/persyaratan sebagai calon akseptor bantuan;
  3. Penandatanganan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan;
  4. Penandatanganan Pakta Integritas;
  5. Penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.

Ketentuan Pemanfaatan Bantuan Pemerintah
  1. Dana santunan dipakai untuk Pemasaran Tamatan Sekolah Menengah kejuruan yang mencakup kegiatan persiapan, pelaksanaan, supervisi dan pelaporan;
  2. Dana santunan ini dipakai sesuai dengan Rencana Penggunaan Dana yang telah disetujui oleh Direktorat Pembinaan SMK;
  3. Metode pengadaan dan standar biaya kegiatan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Pemerintah
  1. Setiap penggunaan dana santunan harus sanggup dipertanggung-jawabkan dan didukung oleh bukti fisik, administrasi, dan keuangan;
  2. Sekolah melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil kegiatan secara fisik, administrasi, dan keuangan kepada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan Propinsi dengan mengacu pada Pedoman Penyusunan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan;
  3. Dana santunan yang diterima harus selesai dipertanggungjawabkan selama maksimal 180 (seratus delapan puluh) hari kalender semenjak dana diterima di rekening sekolah;
  4. Apabila terjadi penyimpangan terhadap penggunaan dana bantuan, maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab sekolah dan akan dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan;
  5. Apabila hingga pada batas waktu yang ditentukan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender dan/atau simpulan Desember 2018 masih terdapat sisa dana santunan yang belum dipergunakan/terserap, sekolah wajib menyetorkannya ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaporan
Laporan pelaksanaan santunan pemerintah harus memakai aplikasi Takola Sekolah Menengah kejuruan untuk memberikan data dan warta lengkap dan terang mengenai proses pelaksanaan pemanfaatan dana santunan dari awal pelaksanaan hingga pekerjaan dinyatakan selesai dan telah diserahterimakan.

Petunjuk Pelaksanaan ini diperlukan menjadi pola bagi pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan jadwal Pemasaran Tamatan (Job Matching). Dengan demikian diperlukan terdapat kesamaan pandangan dan persepsi dalam perencanaan, pelaksanaan dan penilaian program.

Program Pemasaran Tamatan (Job Matching) akan berjalan lancar, apabila semua yang terlibat dalam pelaksanaan jadwal konsisten terhadap peraturan perundangan yang berlaku termasuk penerapan Petunjuk Pelaksanaan ini.

Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan ini akan diatur lebih lanjut dalam Surat Perjanjian Pemberian Bantuan, atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran.

Dalam Juklak Bantuan Langsung Pemasaran Tamatan (Job Matching) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 ini dilampirkankan beberapa contoh format diantaranya:
  • Lampiran 1 Pakta Integritas
  • Lampiran 2 Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
  • Lampiran 3 Pelaporan; Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Format Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan, Format Berita Acara Serah Terima Asset, Format Rekapitulasi Penggunaan Dana.

    Download Juklak Bantuan Langsung Pemasaran Tamatan (Job Matching) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juklak Bantuan Langsung Pemasaran Tamatan (Job Matching) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Juklak Bantuan Langsung Pemasaran Tamatan (Job Matching) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018



    Download File:
    Juklak Bantuan Langsung Pemasaran Tamatan (Job Matching) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018.pdf
    Lampiran - Juklak Bantuan Langsung Pemasaran Tamatan (Job Matching) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018.docx

    Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juklak Bantuan Langsung Pemasaran Tamatan (Job Matching) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 056/D5.6/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Penyelenggaraan Pemasaran Tamatan (Job Matching) Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Juklak Santunan Pribadi Pemasaran Tamatan (Job Matching) Smk Tahun 2018"