Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juklak Santunan Pengembangan Smk Berbasis Komunitas Tahun 2018

Berikut ini ialah berkas Juklak Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Berbasis Komunitas Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 045/D5.4/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Berbasis Komunitas Tahun 2018. Download file format PDF dan .docx Microsoft Word.

 Berikut ini ialah berkas Juklak Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Berbasis Komunitas Tahun  Juklak Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Berbasis Komunitas Tahun 2018
Juklak Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Berbasis Komunitas Tahun 2018

Petunjuk Pelaksanaan ini diharapkan menjadi pola bagi pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Sekolah Menengah kejuruan Berbasis Komunitas. Dengan demikian diharapkan terdapat kesamaan pandangan dan persepsi dalam perencanaan, pelaksanaan dan penilaian kegiatan Bantuan Sekolah Menengah kejuruan Berbasis Komunitas.

Program Bantuan Sekolah Menengah kejuruan Berbasis Komunitas akan berjalan lancar, apabila semua yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan konsisten terhadap peraturan perundangan yang berlaku termasuk penerapan Petunjuk Pelaksanaan ini.

Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan ini akan diatur lebih rinci dalam Surat Perjanjian Kerjasama Pemberian Bantuan, dan Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan yang dikeluarkan Direktorat PSMK.

Juklak Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Berbasis Komunitas Tahun 2018

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juklak Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Berbasis Komunitas Tahun 2018:

Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 045/D5.4/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Berbasis Komunitas Tahun 2018.

Latar Belakang
Dengan telah dicanangkannya kegiatan Pendidikan Menengah Universal (PMU) bertujuan mencapai angka partisipasi bergairah (APK) pendidikan menengah sebesar 97 % tahun 2020.

Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan telah dialokasikan dana pemberian Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Berbasis Komunitas sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) Sekolah Menengah kejuruan guna mempercepat terpenuhinya Standar Nasional Pendidikan (SNP), dengan impian mengatasi disparitas APK antar Kabupaten/Kota, serta menguatkan pendidikan kejuruan.

Bonus demografi tahun 2010 - 2035 merupakan periode emas Indonesia untuk mempersiapkan generasi gres untuk itu momentum ini harus dimanfaatkan untuk melaksanakan investasi sumberdaya insan supaya dihasilkan generasi gres yang lebih terampil dan mempunyai daya saing yang tinggi.

Tujuan
Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Berbasis Komunitas bertujuan untuk:
  1. Mendukung kegiatan peningkatan akses, ketersediaan, keterjangkauan, dan pemerataan kesempatan berguru di SMK;
  2. Mendukung pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan yang diharapkan dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran di Sekolah Menengah kejuruan Berbasis Komunitas.

Pemberi Bantuan Pemerintah
Pemberi Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Berbasis Komunitas ialah Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018.

Rincian Jumlah Bantuan
Rincian jumlah Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Berbasis Komunitas ialah sebesar Rp.87.500.000.000,00 untuk 175 SMK.

Hasil Yang Diharapkan
Tercapainya 175 Sekolah Menengah kejuruan pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Berbasis Komunitas.

Bentuk Bantuan
Bantuan Pemerintah diberikan dalam bentuk uang.

Karakteristik Program Bantuan
  1. Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- ajakan yang berlaku (Perpres No. 54 tahun 2010 perihal Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya);
  2. Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melaksanakan pemotongan dengan alasan apapun oleh pihak manapun;
  3. Jangka waktu pelaksanaan selambat-lambatnya harus sudah selesai pada tanggal 31 Desember 2018;
  4. Bantuan dana ini untuk melengkapi kebutuhan sarana dan prasarana Sekolah Menengah kejuruan yang dikembangkan sebagai Sekolah Menengah kejuruan Berbasis Komunitas;
  5. Bantuan ini harus dikelola secara efisien dan efektif serta sanggup dipertanggungjawabkan baik fisik, manajemen maupun keuangan. 

Persyaratan Penerima Dana Bantuan Pemerintah
  1. SMK yang sudah melaksanakan verifikasi data melalui aplikasi Takola SMK;
  2. Memiliki: a) Site Plan pengembangan yang menggambarkan keseluruhan bangunan/massa bangunan yang ada di lokasi dilengkapi dengan ukuran masing-masing (minimal berskala 1:200); b) Gambar planning kerja bangunan; c) Foto kondisi awal ruang/gedung yang akan dibangun/ direhabilitasi melalui dana pemberian Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Berbasis Komunitas.
  3. Memiliki lahan sendiri (Lahan Sekolah Menengah kejuruan Negeri milik Pemerintah Daerah, Sekolah Menengah kejuruan Swasta milik Yayasan) dibuktikan dengan Sertifikat Tanah/Akta Hibah/Akta Jual Beli yang dibentuk oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Akta Ikrar Wakaf yang dibentuk oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)/Pelepasan hak ulayat/adat atas tanah dan masih tersedia lahan/tempat untuk pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Berbasis Komunitas;
  4. Memiliki ijin operasional/ijin pendirian/sertifikat pengukuhan sekolah dari pihak yang berwenang;
  5. Memiliki ijin operasional pondok pesantren dari Kementerian Agama;
  6. Memiliki SK pengangkatan Kepala SMK;
  7. Surat Pernyataan ketersediaan ruang termasuk infrastruktur pendukung untuk menempatkan peralatan;
  8. Surat pernyataan kesanggupan dari Dinas Pendidikan Propinsi untuk: a) Menandatangani Berita Acara Serah Terima Aset hasil Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Berbasis Komunitas (bermaterai Rp.6000) bagi Sekolah Menengah kejuruan Negeri. b) Mengetahui Berita Acara Serah Terima Aset hasil Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Berbasis Komunitas bagi Sekolah Menengah kejuruan Swasta.
  9. Bagi Sekolah Menengah kejuruan Swasta mempunyai Akta Pendirian Yayasan yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. (Kepala Sekolah bukan merupakan pembina, pengurus maupun pengawas yayasan penyelenggara Sekolah Menengah kejuruan ybs).
  10. Diprioritaskan bagi Sekolah Menengah kejuruan berbasis Komunitas yang mempunyai jumlah siswa minimal 108 siswa; 
  11. Memiliki santri Sekolah Menengah kejuruan minimal 36 santri yang tinggal di Pondok Pesantren/Asrama.

Mekanisme Pengajuan Usulan Dana Bantuan Pemerintah
  1. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan melalui Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana mendapatkan proposal pemberian Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Berbasis Komunitas yang diajukan oleh SMK;
  2. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan memutuskan Sekolah Menengah kejuruan calon akseptor pemberian Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Berbasis Komunitas;
  3. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan memberikan Undangan Bimbingan Teknis kepada Dinas Pendidikan Provinsi dengan tembusan kepada Sekolah Menengah kejuruan calon akseptor pemberian Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Berbasis Komunitas;
  4. Bagi Sekolah Menengah kejuruan yang ditetapkan sebagai calon akseptor pemberian Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Berbasis Komunitas, memberikan dokumen persyaratan akseptor bantuan;
  5. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan memutuskan Sekolah Menengah kejuruan akseptor pemberian Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Berbasis Komunitas dengan surat keputusan sesudah dinyatakan memenuhi persyaratan;

Ketentuan Penggunaan Dana Bantuan Pemerintah
  1. Dana pemberian diperuntukkan: a. Pembangunan/Pengembangan/Rehabilitasi/Renovasi gedung 1) Ruang Teori, Ruang Praktik, Ruang Perpustakaan, Ruang Perkantoran dan/atau Guru, dan/atau Asrama dan/atau; 2) Selasar penghubung, dan/atau Jamban; 3) Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur, dan/atau; 4) Pengembangan/Pengadaan Mekanikal dan Elektrikal, dan/atau; b. Pengadaan Perabot, dan/atau; c. Sekolah yang mendapatkan peralatan praktik atau pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) DAK tahun 2018, diperkenankan menerima pemberian dana pengadaan peralatan untuk kompetensi keahlian yang berbeda; d. Sekolah yang mendapatkan Ruang Kelas Baru (RKB) DAK tahun 2018, tidak mendapatkan pemberian Ruang Kelas Baru dari APBN; e. Biaya Tim Teknis Pembimbingan Perencanaan, Pengawasan dan Pengelolaan administrasi.
  2. Apabila terjadi perubahan pekerjaan, sebelum proses pekerjaan dilaksanakan Kepala Sekolah harus mengajukan usulan perubahan kepada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan dengan mempertimbangkan masa pelaksanaan maupun penyaluran dana supaya pelaksanaan pekerjaan sanggup terealisasi tidak melebihi tahun anggaran berjalan;

Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bantuan Pemerintah
  1. Sekolah melaporkan serta mempertanggungjawabkan hasil kegiatan kegiatan pemberian Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Berbasis Komunitas secara fisik, manajemen dan keuangan kepada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan dan kepada Dinas Pendidikan Provinsi dengan mengacu pada Pedoman penyusunan Pelaporan dan Pertanggungjawaban keuangan yang mengisyaratkan volume dan kualitas pelaksanaan pekerjaan ialah menjadi tanggung jawab pihak sekolah sebagai akseptor dan pengelola pemberian pemerintah; 
  2. Dana pemberian Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Berbasis Komunitas yang diterima harus dipertanggungjawabkan selambat-lambatnya 30 hari kalender sesudah berakhirnya waktu pelaksanaan pekerjaan;
  3. Apabila terjadi penyimpangan terhadap pelaksanaan fisik bangunan, pengadaan peralatan/perabot maka menjadi tanggung jawab sepenuhnya Kepala Sekolah Penerima Bantuan dan akan dikenakan hukuman sesuai ketentuan perundang-undanganyang berlaku.

Lampiran:
Petunjuk Penyusunan Proposal Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Berbasis Komunitas Tahun 2018 (yang diunggah pada aplikasi takola Sekolah Menengah kejuruan laman: http://psmk.kemdikbud.go.id/takola), serta contoh format berkas diantaranya:
  1. Fotokopi SK Pengangkatan Kepala SMK;
  2. Fotokopi ijin operasional/ijin pendirian sekolah/sertifikat pengukuhan sekolah;
  3. Fotokopi ijin operasional pondok pesantren dari Kementerian Agama;
  4. SK Tim Pembangunan;
  5. SK Tim Teknis Pembimbing Perencanaan dan Pengawasan;
  6. SK Pejabat/Panitia Pengadaan barang/jasa;
  7. SK Tim Pemeriksa dan Penerima Hasil Pengadaan;
  8. Fotokopi Akta pendirian Yayasan (khusus Sekolah Menengah kejuruan Swasta) yang dilegalisir oleh Notaris/PPAT; Kepala Sekolah bukan merupakan pembina dan/atau pengurus dan/atau pengawas yayasan penyelenggara Sekolah Menengah kejuruan yang bersangkutan.
  9. Komponen Prasarana: 1. Site Plan (berskala/dilengkapi ukuran) keseluruhan bangunan/massa bangunan yang ada di lokasi; 2. Gambar planning kerja bangunan; 3. Foto kondisi awal lahan/lokasi yang akan dibangun dan/atau ruang/gedung yang akan direhabilitasi melalui dana pemberian Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Berbasis Komunitas dilihat dari beberapa sisi.
  10. Fotokopi kepemilikan lahan sendiri (Lahan Sekolah Menengah kejuruan Negeri milik Pemerintah Daerah, Sekolah Menengah kejuruan Swasta milik Yayasan), yang dibuktikan dengan Sertifikat Tanah/Akta Hibah/Akta Jual Beli yang dibentuk oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Akta Ikrar Wakaf yang dibentuk oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)/Pelepasan hak ulayat/adat atas tanah dan masih tersedia lahan/tempat untuk pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Rujukan;
  11. Daftar minimal 3 (tiga) Sekolah Menengah kejuruan disekitarnya sebagai aliansi (sister school);
  12. Data Siswa per tingkat/rombongan belajar;
  13. Data penerimaan siswa gres tahun terakhir (pendaftar-diterima-ditolak);
  14. Analisa Tingkat Kerusakan (jika ada rehab);
  15. Rencana Anggaran Biaya (RAB);
  16. Analisa Harga Satuan Bahan dan Upah;
  17. Data analisis kebutuhan Ruang (butuh-ada-kurang);
  18. Daftar Kebutuhan Peralatan (jika butuh peralatan);
  19. Pakta Integritas;
  20. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak;
  21. Surat Pernyataan ketersediaan ruang untuk menempatkan peralatan, dan jaringan daya listrik yang memadai (jika butuh peralatan).

    Download Juklak Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Berbasis Komunitas Tahun 2018

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juklak Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Berbasis Komunitas Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Juklak Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Berbasis Komunitas Tahun 2018



    Download File:
    Juklak Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Berbasis Komunitas Tahun 2018.pdf
    Lampiran - Juklak Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Berbasis Komunitas Tahun 2018.docx

    Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id

    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juklak Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Berbasis Komunitas Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 045/D5.4/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Berbasis Komunitas Tahun 2018. Semoga sanggup bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Juklak Santunan Pengembangan Smk Berbasis Komunitas Tahun 2018"