Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juklak Pinjaman Pembangunan Ruang Kelas Gres (Rkb) Smk Tahun 2018

Berikut ini ialah berkas Juklak Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 073/D5.4/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Download file format .docx Microsoft Word dan PDF.

 Berikut ini ialah berkas Juklak Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru  Juklak Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018
Juklak Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018

Juklak Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juklak Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018:

Latar Belakang
Dengan telah dicanangkannya aktivitas Pendidikan Menengah Universal (PMU) bertujuan mencapai angka partisipasi garang (APK) pendidikan menengah sebesar 97 % tahun 2020, dan untuk mengurangi disparitas APK antar Kabupaten/Kota, serta untuk menguatkan pendidikan kejuruan, maka diharapkan aktivitas untuk mendukung percepatan tercapainya tujuan PMU dimaksud. Sehubungan dengan hal tersebut maka pada tahun 2018 melalui Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan telah dialokasikan dana santunan pembangunan Ruang Kelas Baru sebanyak 1.500 ruang.

Bonus demografi tahun 2010 - 2035 merupakan periode emas Indonesia mempersiapkan generasi baru, momentum ini harus dimanfaatkan untuk melaksanakan investasi sumberdaya insan semoga dihasilkan generasi gres yang lebih terampil dan mempunyai daya saing yang tinggi.

Tujuan
Pembangunan Ruang Kelas Baru Sekolah Menengah kejuruan merupakan upaya dalam:
  1. Mendukung aktivitas peningkatan akses, ketersediaan, keterjangkauan, dan pemerataan kesempatan berguru di SMK;
  2. Mendukung pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan yang diharapkan dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran di SMK.

Pemberi Bantuan Pemerintah
Pemberi Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru Sekolah Menengah kejuruan ialah Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018.

Rincian Jumlah Bantuan
Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru Sekolah Menengah kejuruan ialah sebesar Rp300.000.000.000,00 untuk 1.500 ruang.

Hasil Yang Diharapkan
Tercapainya sasaran pembangunan Ruang Kelas Baru Sekolah Menengah kejuruan sebanyak 1.500 ruang.

Bentuk Bantuan Pemerintah
Bantuan Pemerintah diberikan dalam bentuk uang.

Karakteristik Program Bantuan Pemerintah
  1. Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- permintaan yang berlaku (Perpres No. 54 tahun 2010 wacana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya);
  2. Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melaksanakan pemotongan dengan alasan apapun oleh pihak manapun;
  3. Jangka waktu pelaksanaan selambat-lambatnya harus sudah selesai pada tanggal 31 Desember 2018;
  4. Bantuan dana ini untuk melengkapi kebutuhan sarana dan prasarana SMK;
  5. Bantuan ini harus dikelola secara efisien dan efektif serta sanggup dipertanggungjawabkan baik fisik, manajemen maupun keuangan.

Persyaratan Penerima Dana Bantuan Pemerintah
  1. SMK yang sudah melaksanakan verifikasi data melalui aplikasi Takola SMK;
  2. Memiliki lahan sendiri (Lahan Sekolah Menengah kejuruan Negeri milik Pemerintah Daerah, Sekolah Menengah kejuruan Swasta milik Yayasan) dibuktikan dengan Sertifikat Tanah/ Akta Jual Beli/Akta Hibah/yang dibentuk oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Akta Ikrar wakaf yang dibentuk oleh Kantor Urusan Agama (PPAIW)/Pelepasan hak ulayat/adat atas tanahdan masih tersedia lahan/tempat untuk pengembangan Ruang Kelas Baru.
  3. Memiliki minimal 216 peserta didik kecuali tempat 3T/Papua/Papua Barat;
  4. Memiliki ijin operasional/ijin pendirian/sertifikat legalisasi sekolah dari pihak yang berwenang;
  5. Memiliki surat keputusan pengangkatan Kepala SMK;
  6. Memiliki analisa kebutuhan Ruang Kelas Baru (butuh, ada, kurang);
  7. Membuat surat pernyataan kesanggupan dari Dinas Pendidikan Provinsi (bermeterai Rp6000,-) untuk: a) Menandatangani Berita Acara Serah Terima Aset hasil Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru bagi Sekolah Menengah kejuruan Negeri. b) Mengetahui Berita Acara Serah Terima Aset hasil Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru Sekolah Menengah kejuruan bagi Sekolah Menengah kejuruan Swasta.
  8. Bagi Sekolah Menengah kejuruan Swasta mempunyai Akta Pendirian Yayasan yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Kepala Sekolah bukan merupakan pembina, pengurus maupun pengawas yayasan penyelenggara Sekolah Menengah kejuruan yang bersangkutan.

Mekanisme Pengajuan Usulan Dana Bantuan Pemerintah
  1. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana melaksanakan seleksi dan memutuskan Sekolah Menengah kejuruan calon akseptor santunan menurut data aplikasi Takola SMK;
  2. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan memutuskan Sekolah Menengah kejuruan calon akseptor santunan Pembangunan Ruang Kelas Baru SMK;
  3. Direktorat training Sekolah Menengah kejuruan memberikan Undangan Bimbingan Teknis ke Dinas Pendidikan Provinsi tembusan kepada Sekolah Menengah kejuruan calon akseptor bantuan;
  4. Bagi Sekolah Menengah kejuruan yang ditetapkan sebagai calon akseptor santunan Pembangunan Ruang Kelas Baru SMK, memberikan dokumen persyaratan akseptor bantuan;
  5. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan memutuskan Sekolah Menengah kejuruan akseptor santunan dengan surat keputusan sesudah dinyatakan memenuhi persyaratan.

Pelaporan
Laporan pelaksanaan santunan pembangunan Ruang Kelas Baru Sekolah Menengah kejuruan harus menawarkan data dan warta lengkap dan terang mengenai proses pelaksanaan pembangunan dari awal pelaksanaan hingga pekerjaan dinyatakan selesai dan telah diserahterimakan serta dicatat sebagai aset tempat serta melaksanakan verifikasi data hasil pelaksanaan Pembangunan Ruang Kelas Baru Sekolah Menengah kejuruan pada aplikasi Takola SMK.

Petunjuk Pelaksanaan ini diharapkan menjadi pola bagi pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan aktivitas pembangunan Ruang Kelas Baru SMK. Dengan demikian diharapkan terdapat kesamaan pandangan dan persepsi dalam perencanaan, pelaksanaan dan penilaian aktivitas Bantuan SMK.

Program Bantuan Ruang Kelas Baru Sekolah Menengah kejuruan akan berjalan lancar apabila semua yang terlibat dalam pelaksanaan aktivitas konsisten terhadap peraturan perundangan yang berlaku termasuk penerapan Petunjuk Pelaksanaan ini.

Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan ini akan diatur lebih rinci dalam Surat Perjanjian Kerjasama Pemberian Bantuan, dan Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan yang dikeluarkan Direktorat PSMK.

Dalam Juklak Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 ini disertakan lampiran berupa Sistematika Penyusunan Proposal Persyaratan Bantuan Ruang Kelas Baru (RKB) SMK. Proposal Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 yang akan diunggah pada aplikasi Takola Sekolah Menengah kejuruan laman: http://psmk.kemdikbud.go.id/takola. Lampiran-lampiran yang terdapat pada proposal diantaranya:
  1. Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah;
  2. Fotokopi ijin operasional/ijin pendirian sekolah/sertifikat legalisasi sekolah;
  3. Fotokopi Akta Pendirian Yayasan (khusus Sekolah Menengah kejuruan Swasta) yang dilegalisir oleh notaris/PPAT; Kepala Sekolah bukan merupakan pembina dan/atau pengurus dan/atau pengawas yayasan penyelenggara Sekolah Menengah kejuruan yang bersangkutan;
  4. Data siswa per tingkat/rombongan belajar;
  5. Data penerimaan siswa gres tahun terakhir (pendaftar-diterima-ditolak);
  6. SK Tim Pembangunan;
  7. SK Tim Teknis Pembimbing Perencanaan dan Pengawasan;
  8. Data analisis kebutuhan pembangunan Ruang Kelas Baru Sekolah Menengah kejuruan (butuh-ada-kurang);
  9. Site plan;
  10. Gambar planning kerja bangunan;
  11. Rencana Anggaran Biaya (RAB);
  12. Analisa Harga Satuan Bahan dan Upah;
  13. Fotokopi bukti Kepemilikan Tanah (Lahan Sekolah Menengah kejuruan Negeri milik Pemerintah Daerah, Sekolah Menengah kejuruan Swasta milik Yayasan) dibuktikan dengan Sertifikat Tanah/Akta Hibah/Akta Jual Beli yang dibentuk oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Akta Ikrar wakaf yang dibentuk oleh Kantor Urusan Agama (KUA)/Pelepasan hak ulayat/adat atas tanah dan masih tersedia lahan/tempat untuk pembangunan Ruang Kelas Baru SMK;
  14. Foto calon lokasi Ruang Kelas Baru (dicetak berwarna) dilihat dari beberapa sisi.

    Download Juklak Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juklak Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Juklak Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018



    Download File:

    Juklak Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018.pdf
    Lampiran - Juklak Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018.docx

    Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id

    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juklak Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Semoga sanggup bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Juklak Pinjaman Pembangunan Ruang Kelas Gres (Rkb) Smk Tahun 2018"