Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsonal Guru Dan Angka Kreditnya

Berikut ini yakni berkas PERMENPANRB Nomor 16 Tahun 2009 perihal Jabatan Fungsonal Guru dan Angka Kreditnya, biar dapat dijadikan sebagai acuan bagi yang mau naik pangkat maupun untuk menciptakan E-SKP di tahun 2018. Download file format PDF.

 Berikut ini yakni berkas PERMENPANRB Nomor  Jabatan Fungsonal Guru dan Angka Kreditnya
Jabatan Fungsonal Guru dan Angka Kreditnya

PERMENPANRB Nomor 16 Tahun 2009 perihal Jabatan Fungsonal Guru dan Angka Kreditnya

Berikut ini kutipan teks dari isi PERMENPANRB Nomor 16 Tahun 2009 perihal Jabatan Fungsonal Guru dan Angka Kreditnya:

Jabatan fungsional guru yakni jabatan fungsional yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan acara mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

Pengembangan keprofesian berkelanjutan yakni pengembangan kompetensi Guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.

Tim penilai Jabatan Fungsional Guru yakni tim yang dibuat dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang memutuskan angka kredit dan bertugas menilai prestasi kerja Guru.
Angka kredit yakni satuan nilai dari tiap butir acara dan/atau akumulasi nilai butir-butir acara yang harus dicapai oleh seorang Guru dalam rangka training karier kepangkatan dan jabatannya.

Penilaian kinerja Guru yakni penilaian dari tiap butir acara kiprah utama Guru dalam rangka training karier kepangkatan dan jabatannya.

Jabatan Fungsional Guru yakni jabatan tingkat keahlian termasuk dalam rumpun pendidikan tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus.

Tugas utama Guru yakni mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta kiprah pemanis yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

Beban kerja Guru untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, dan/atau melatih paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.

Beban kerja Guru bimbingan dan konseling/konselor yakni mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) penerima didik dalam 1 (satu) tahun.

Kewajiban Guru dalam melaksanakan kiprah adalah:
  1. merencanakan pembelajaran/bimbingan, melaksanakan pembelajaran/ bimbingan yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/ bimbingan, serta melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan;
  2. meningkatkan dan membuatkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
  3. bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga, dan  status sosial ekonomi penerima didik dalam pembelajaran;
  4. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan isyarat etik Guru, serta nilai agama dan etika; dan
  5. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Guru bertanggungjawab menuntaskan kiprah utama dan kewajiban sebagai pendidik sesuai dengan yang dibebankan kepadanya.

Guru berwenang menentukan dan menentukan materi, strategi, metode, media pembelajaran/bimbingan dan alat penilaian/evaluasi dalam melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan untuk mencapai hasil pendidikan yang bermutu sesuai dengan isyarat etik profesi Guru.
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PERMENPANRB Nomor 16 Tahun 2009 perihal Jabatan Fungsonal Guru dan Angka Kreditnya ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

PERMENPANRB Nomor 16 Tahun 2009 perihal Jabatan Fungsonal Guru dan Angka Kreditnya



Download File:
PERMENPANRB Nomor 16 Tahun 2009 perihal Jabatan Fungsonal Guru dan Angka Kreditnya.pdf

Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PERMENPANRB Nomor 16 Tahun 2009 perihal Jabatan Fungsonal Guru dan Angka Kreditnya. Semoga dapat bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Jabatan Fungsonal Guru Dan Angka Kreditnya"