Petunjuk Teknis Pip (Program Indonesia Pintar) Permendikbud Nomor 9 Tahun 2018
Berikut ini yaitu berkas Permendikbud Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 19 Tahun 2016 perihal Petunjuk Teknis PIP (Program Indonesia Pintar). Download file format PDF.
Petunjuk Teknis PIP (Program Indonesia Pintar) Permendikbud Nomor 9 Tahun 2018 |
Permendikbud Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 19 Tahun 2016 perihal Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar
Sebagai perbandingan, di bawah ini yaitu file preview Permendikbud Nomor 19 Tahun 2016 perihal Petunjuk Teknis PIP (Program Indonesia Pintar).
Dan berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Permendikbud Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 perihal Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 perihal Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 840), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
2. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
3. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) PIP diperuntukkan bagi Peserta Didik yang telah ditetapkan sebagai akseptor KIP.
(2) Peserta Didik akseptor KIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada direktorat jenderal yang membidangi urusan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan kewenangan.
(3) Peserta Didik akseptor KIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Peserta Didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang tercantum pada:
a. data Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT)/Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikeluarkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan sosial; dan/atau
b. data sejenis lainnya yang bersumber dari usulan satuan pendidikan.
(4) Peserta Didik akseptor KIP yang tercantum dalam data sejenis lainnya yang berasal dari usulan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) abjad b diprioritas bagi:
a. Peserta Didik yang berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan;
b. Peserta Didik berkebutuhan khusus pada sekolah reguler;
c. Peserta Didik yang orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di forum pemasyarakatan;
d. Peserta Didik yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau forum pemasyarakatan;
e. Peserta Didik yang terkena imbas tragedi alam;
f. Peserta Didik korban musibah di kawasan konflik; atau
g. Peserta Didik Paket A, B, dan C pada Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
(5) Bagi Peserta Didik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) akseptor KIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sanggup diprioritaskan bagi yang menempuh studi keahlian kelompok bidang pertanian, seni karawitan, perikanan, peternakan, kehutanan dan pelayaran/kemaritiman.
4. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:
(2) Peserta Didik akseptor KIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup dibatalkan oleh KPA dengan syarat sebagai berikut:
a. meninggal dunia;
b. putus sekolah;
c. tidak diketahui keberadaannya;
d. menolak mendapatkan KIP;
e. berada di wilayah pemerintah kawasan yang mempunyai kebijakan tertentu sehingga menjadikan peserta didik tersebut tidak diperbolehkan mencairkan dana PIP; dan/atau
f. tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai akseptor PIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(3) Pembatalan oleh KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sehabis mendapatkan pemberitahuan secara tertulis dari kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pendidikan sesuai dengan kewenangannya perihal Peserta Didik yang memenuhi syarat penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
5. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(2) Dalam hal, data anak usia 6 tahun (enam) hingga dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun dari keluarga miskin atau rentan miskin tidak terdapat pada Basis Data Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri sanggup memakai data sejenis yang bersumber dari usulan satuan pendidikan.
(3) Data sejenis lainnya yang diusulkan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sanggup bersumber dari Pemangku Kepentingan.
6. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dan berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Permendikbud Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 perihal Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 perihal Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 840), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:- Program Indonesia Pintar yang selanjutnya disingkat PIP yaitu proteksi berupa uang tunai dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dalam membiayai pendidikan.
- Peserta Didik yaitu anggota masyarakat yang berusaha membuatkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
- Kartu Indonesia Pintar yang selanjutnya disingkat KIP yaitu kartu yang diberikan kepada anak usia 6 (enam) tahun hingga dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun dan/atau yang masih terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan formal atau non formal sebagai penanda atau identitas untuk mendapatkan dana PIP.
- Menteri yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pendidikan dasar dan menengah.
- Pemangku Kepentingan yaitu pihak yang mempunyai janji dan kepentingan terhadap kemajuan pendidikan formal dan/atau nonformal.
2. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
PIP bertujuan untuk membantu biaya personal pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar sebagai Peserta Didik pada satuan pendidikan formal atau nonformal. 3. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) PIP diperuntukkan bagi Peserta Didik yang telah ditetapkan sebagai akseptor KIP.
(2) Peserta Didik akseptor KIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada direktorat jenderal yang membidangi urusan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan kewenangan.
(3) Peserta Didik akseptor KIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Peserta Didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang tercantum pada:
a. data Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT)/Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikeluarkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan sosial; dan/atau
b. data sejenis lainnya yang bersumber dari usulan satuan pendidikan.
(4) Peserta Didik akseptor KIP yang tercantum dalam data sejenis lainnya yang berasal dari usulan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) abjad b diprioritas bagi:
a. Peserta Didik yang berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan;
b. Peserta Didik berkebutuhan khusus pada sekolah reguler;
c. Peserta Didik yang orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di forum pemasyarakatan;
d. Peserta Didik yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau forum pemasyarakatan;
e. Peserta Didik yang terkena imbas tragedi alam;
f. Peserta Didik korban musibah di kawasan konflik; atau
g. Peserta Didik Paket A, B, dan C pada Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
(5) Bagi Peserta Didik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) akseptor KIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sanggup diprioritaskan bagi yang menempuh studi keahlian kelompok bidang pertanian, seni karawitan, perikanan, peternakan, kehutanan dan pelayaran/kemaritiman.
4. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4A
(1) Penetapan Peserta Didik akseptor KIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sanggup dibatalkan melalui penetapan penghapusan akseptor KIP oleh KPA.(2) Peserta Didik akseptor KIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup dibatalkan oleh KPA dengan syarat sebagai berikut:
a. meninggal dunia;
b. putus sekolah;
c. tidak diketahui keberadaannya;
d. menolak mendapatkan KIP;
e. berada di wilayah pemerintah kawasan yang mempunyai kebijakan tertentu sehingga menjadikan peserta didik tersebut tidak diperbolehkan mencairkan dana PIP; dan/atau
f. tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai akseptor PIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(3) Pembatalan oleh KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sehabis mendapatkan pemberitahuan secara tertulis dari kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pendidikan sesuai dengan kewenangannya perihal Peserta Didik yang memenuhi syarat penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
5. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Menteri menyediakan KIP menurut Basis Data Terpadu terkait anak usia 6 tahun (enam) hingga dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun dari keluarga miskin atau rentan miskin yang ditetapkan oleh menteri yang membidangi urusan sosial.(2) Dalam hal, data anak usia 6 tahun (enam) hingga dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun dari keluarga miskin atau rentan miskin tidak terdapat pada Basis Data Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri sanggup memakai data sejenis yang bersumber dari usulan satuan pendidikan.
(3) Data sejenis lainnya yang diusulkan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sanggup bersumber dari Pemangku Kepentingan.
6. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14A
Pendanaan dalam pengelolaan PIP pada tingkat kawasan provinsi dan tingkat kawasan kabupaten/kota bersumber dari masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).Download Permendikbud Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 19 Tahun 2016 perihal Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 perihal Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Permendikbud Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 perihal Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar
Download File:
Permendikbud Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 perihal Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar.pdf
Permendikbud Nomor 19 Tahun 2016 perihal Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar.pdf
Sumber: https://jdih.kemdikbud.go.id
Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 perihal Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar. Semoga sanggup bermanfaat.
Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 perihal Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar. Semoga sanggup bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Petunjuk Teknis Pip (Program Indonesia Pintar) Permendikbud Nomor 9 Tahun 2018"