Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Persyaratan Dan Agenda Ppg Dalam Jabatan Tahun 2019 Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Gtk Nomor 22063/B.B4/Gt/2018 Wacana Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019

Berikut ini yaitu info Persyaratan dan Jadwal PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 Menurut Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 22063/B.B4/GT/2018 Tertanggal 25 September 2018 Tentang Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019. Download file format PDF.

 Berikut ini yaitu info Persyaratan dan Jadwal PPG Dalam Jabatan Tahun  Persyaratan dan Jadwal PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 Menurut Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 22063/B.B4/GT/2018 Tentang Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019
Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 22063/B.B4/GT/2018 Tentang Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019

Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 22063/B.B4/GT/2018 Tentang Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 22063/B.B4/GT/2018 Tentang Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia:

Dengan hormat kami sampaikan bahwa menindaklanjuti hasil seleksi akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan yang telab dilaksanakan pada tabun 2017 dan 2018, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melaksanakan persiapan penetapan penerima PPG Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2019. Penetapan penerima PPG Dalam Jabatan tahun 2019 diawali dengan seleksi manajemen calon penerima PPG Dalam Jabatan yang telah dinyatakan lolos seleksi akademik. Seleksi manajemen tersebut dilakukan rnelalui verifikasi dan validasi berkas persyaratan manajemen oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).

Sehubungan dengan hal tersebut, kami informasikan beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan verifikasi dan validasi berkas calon penerima PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 sebagai berikut.
  1. Calon penerima wajib mengumpulkan persyaratan manajemen ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota (persyaratan sebagaimana terlampir);
  2. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melaksanakan verifikasi dan validasi berkas calon penerima PPG Dalam Jabatan dan melaporkan alhasil melalui Aplikasi Penetapan Peserta PPG (AP4G);
  3. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota mengirimkan berkas calon penerima PPG yang dinyatakan lolos verfikasi dan validasi ke LPMP setempat;
  4. LPMP melaksanakan verifikasi dan validasi selesai berkas calon penerima PPG Dalam Jabatan dan melaporkan alhasil melalui Aplikasi Penetapan Peserta PPG (AP4G);
  5. Calon penerima yang telah dinyatakan lolos verifikasi dan validasi berkas melak:ukan pendaftaran dan konfinnasi kesediaan secara daring melalui laman sergur.id. Calon penerima yang tidak melaksanakan konfirmasi kesediaan hingga batas waktu yang telah ditentukan dianggap tidak bersedia mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun 2019;
  6. Guru sanggup melihat progres bakteri verifikasi dan validasi serta pengumuman penetapan penerima PPG Dalam Jabatan melalui Jaman sergur.id;
  7. Jadwal persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 sebagaimana terlampir. 

Selanjutnya kami mohon proteksi Saudara untuk menginformasikan kepada guru calon penerima PPG Dalam Jabatan tahun 2019 dan membentuk tirn verifikasi dan validasi dengan kiprah dan tanggung jawab melaksanakan verifikasi dan validasi berkas kelengk:apan administrasi.

Atas perhatian dan kerjasamanya, kami sampaikan terima kasih.

PERSYARATAN DAN JADWAL PPG DALAM JABATAN TAHUN 2019
Guru calon penerima PPG Dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan akademik dan manajemen sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 tahun 2017 tetang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 perihal Standar Pendidikan Guru.

Persyaratan
  1. Guru TK/SD/SMP/SMA/S1vlK negeri dan swasta yang belum mempunyai akta Pendidik.
  2. Guru dalarn jabatan yang diangkat hingga dengan selesai tahun 2015.
  3. Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  4. Memiliki NUPTK.
  5. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang mempunyai kegiatan studi yang terakreditasi.
  6. Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan kegiatan studi pada PPG yang akan diikuti.
  7. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan merniliki SK pembagian kiprah mengajar dari Kepala Sekolah 2 (dua) tahun terakhir.
  8. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
  9. Memenuhi nilai minimal seleksi akademik yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
  10. Sehat jasmani dan rohani.
  11. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
  12. Berkelakuan baik.

Berkas Administrasi
  1. Fotokopi ijazah S-1/D-JV yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan ijazah, kopertis atau dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota. Bagi guru yang mempunyai ijazah S-1/D-IV dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti.
  2. Fotokopi SK pengangkatan pertama dan SK pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir. Bagi bagi guru tetap yayasan (GTY) yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang sama, bagi guru gaji di sekolah negeri SK dari Pemda atau Kepala Dinas Pendidikan. SK tersebut dilegalisasi oleh: a. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota bagi guru PNS, PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah, guru bukan PNS di sekolah negeri; b. Ketua Yayasan bagi guru GTY. 
  3. Fotokopi SK mengajar atau SK Pembagian Tugas Mengajar dua tahun terakhir.
  4. Surat ijin dari kepala sekolah atau ketua yayasan untuk menjadi penerima PPG tahun 2019.
  5. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
  6. Surat keterangan bebas NAPZA dari BNN, atau yang berwenang.
  7. Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.
  8. Surat pernyataan bahwa berkas/dokumen yang diserahkan yaitu benar dan sanggup dipertanggungjawabkan keabsahannya.

    Download Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 22063/B.B4/GT/2018 Tentang Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 22063/B.B4/GT/2018 Tentang Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 22063/B.B4/GT/2018 Tentang Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019



    Download File:
    Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 22063/B.B4/GT/2018 Tentang Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019.pdf

    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Persyaratan dan Jadwal PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 Menurut Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 22063/B.B4/GT/2018 Tentang Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019. Semoga sanggup bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Persyaratan Dan Agenda Ppg Dalam Jabatan Tahun 2019 Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Gtk Nomor 22063/B.B4/Gt/2018 Wacana Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019"