Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban Dalam Pelaksanaan Kiprah Dan Fungsi Pns
Berikut ini yaitu berkas Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.72-2/99 Perihal Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS. Download file PDF.
Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.72-2/99 Perihal Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS |
Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Surat Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara) Nomor K.26-30/V.72-2/99 Perihal Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS tertanggal 31 Mei 2018:
Dalam rangka menegaskan fungsi PNS sebagai perekat dan pemersatu bangsa dan untuk menjaga situasi dan kondisi yang tertib dalam pelaksanaan tugas, sanggup kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Peraturan perundang-undangan di bidang administrasi aparatur sipil negara antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut:
b. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada abjad a, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Dalam rangka menegaskan fungsi PNS sebagai perekat dan pemersatu bangsa dan untuk menjaga situasi dan kondisi yang tertib dalam pelaksanaan tugas, sanggup kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Peraturan perundang-undangan di bidang administrasi aparatur sipil negara antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut:
- Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara antara lain ditentukan bahwa: a) Penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN antara lain menurut pada asas nondiskriminatif serta persatuan dan kesatuan; dan b) Nilai dasar ASN antara lain memegang teguh ideologi Pancasila, setia dan mempertahankan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah, menjalankan kiprah secara profesional dan tidak berpihak, serta membuat lingkungan kerja yang nondiskriminatif.
- Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 wacana Disiplin Pegawai Negeri Sipil antara lain ditentukan bahwa: a) Setiap PNS wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah, melaksanakan kiprah kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab, menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS serta bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara; dan b) PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud pada abjad a) dijatuhi eksekusi disiplin.
b. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada abjad a, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian lnstansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian lnstansi Daerah dihimbau untuk membina PNS di lingkungannya semoga bekerja sesuai dengan kiprah dan fungsi masing-masing dan peka terhadap perubahan situasi dan kondisi di lingkungannya yang mengarah pada terjadinya potensi konflik sosial.
- Seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian lnstansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian lnstansi Daerah diminta untuk memberikan kepada PNS di lingkungannya adanya larangan menyebarluaskan gosip yang berisi ujaran kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
- Seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian lnstansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian lnstansi Daerah semoga membina dan mengawasi seluruh PNS di lingkungannya semoga tetap menjaga integritas, loyalitas, dan berpegang teguh pada 4 (empat) pilar kebangsaan yaitu Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal lka, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- Dalam hal terjadi indikasi adanya kegiatan dan kegiatan yang mengarah atau berpotensi mengganggu ketertiban dan dalam pelaksanaan kiprah di lingkungannya, harus ditindaklanjuti dengan melaksanakan pemanggilan dan investigasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- PNS yang terbukti menyebarluaskan gosip hoax yang bermuatan ujaran kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) merupakan suatu pelanggaran disiplin dan dijatuhi eksekusi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud pada angka 5) antara lain berupa: a) Menyampaikan pendapat di muka umum baik secara ekspresi maupun tertulis, yang dilakukan secara pribadi maupun melalui media umum atau media lainnya menyerupai spanduk, poster, baliho yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta Pemerintah. b) Menyampaikan pendapat di muka umum baik secara ekspresi maupun tertulis, yang dilakukan secara pribadi maupun melalui media umum atau media lainnya menyerupai spanduk, poster, baliho yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). c) Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana dimaksud pada abjad a) dan abjad b) baik secara pribadi maupun melalui media umum (share, broadcast, upload, retweet, regram, dan sejenisnya). d) Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta Pemerintah. e) Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal lka, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta Pemerintah. f) Menanggapi atau mendukung sebagai tanda oke pendapat sebaqaimana dimaksud pada abjad a) dan abjad b) dengan memperlihatkan likes, love, retweet, regram, atau comment di media sosial.
- Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada angka 6) abjad a), abjad b), abjad c), dan abjad d) dijatuhi eksekusi disiplin berat dengan mempertimbangkan latar belakang dan imbas perbuatan.
- Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada angka 6) abjad e) dan abjad f) dijatuhi eksekusi disiplin sedang atau ringan dengan mempertimbangkan latar belakang dan imbas perbuatan.
Download Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.72-2/99 Perihal Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.72-2/99 Perihal Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.72-2/99 Perihal Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS
Download File:
Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.72-2/99 Perihal Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS.pdf
UU Nomor 5 Tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara.pdf
PP Nomor 53 Tahun 2010 wacana Disiplin Pegawai Negeri Sipil.pdf
Sumber: http://www.bkn.go.id
Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.72-2/99 Perihal Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS. Semoga sanggup bermanfaat.
Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.72-2/99 Perihal Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS. Semoga sanggup bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban Dalam Pelaksanaan Kiprah Dan Fungsi Pns"