Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bantuan Pemerintah Ruang Laboratorium Komputer Sma Tahun 2018

Berikut ini yaitu berkas Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Ruang Laboratorium Komputer Sekolah Menengan Atas Tahun 2018. Download file PDF.

 Berikut ini yaitu berkas Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Ruang Laboratorium Kompu Bantuan Pemerintah Ruang Laboratorium Komputer Sekolah Menengan Atas Tahun 2018
Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Ruang Laboratorium Komputer Sekolah Menengan Atas Tahun 2018

Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Ruang Laboratorium Komputer Sekolah Menengan Atas Tahun 2018

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Ruang Laboratorium Komputer Sekolah Menengan Atas Tahun 2018:

Penyediaan prasarana layanan pendidikan menengah dalam bentuk pembangunan Laboratorium Komputer, merupakan wujud kegiatan dalam mendukung kegiatan pendidikan menengah universal dan rintisan wajib berguru 12 (dua belas) tahun. Sehingga akan meningkatkan ketersediaan layanan prasarana pendidikan menengah Sekolah Menengan Atas bagi lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau sederajat yang mempunyai minat melanjutkan pendidikan ke SMA.

Pada APBN tahun 2018, dialokasikan untuk pembangunan sebanyak 786 Laboratorium Komputer, bagi sekolah-sekolah yang belum mempunyai laboratorium komputer atau sudah mempunyai laboratorium komputer namun belum sesuai dengan standar ruang yang ditentukan. Pembangunan Laboratorium Komputer dilaksanakan oleh sekolah, melalui prosedur penyaluran dukungan pemerintah.

Pedoman pelaksanaan disusun sebagai materi informasi operasional dalam pengelolaan dan pelaksanaan dukungan pemerintah. Pedoman ini berisi informasi wacana standar dukungan pemerintah, pengelolaan dukungan pemerintah dari aspek manajemen dan aspek teknis.

Pedoman pelaksanaan ini dibutuhkan menjadi contoh bagi sekolah akseptor dukungan pemerintah, biar melaksanakan pembangunan dengan penuh amanah, bertanggungjawab dan mengutamakan kepentingan pendidikan.

DESKRIPSI RINGKAS PEDOMAN PELAKSANAAN
  1. PEMBERI BANTUAN : Direktorat Pembinaan SMA
  2. NAMA PROGRAM : BANTUAN PEMERINTAH RUANG LABORATORIUM KOMPUTER
  3. TUJUAN : 1. Mendukung kegiatan Pendidikan Menengah Universal dalam meningkatkan ketersediaan layanan Sekolah Menengan Atas dan menuju wajib berguru 12 tahun; 2. Memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP); 3. Mendorong pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS); 4. Memenuhi standar ketersedian Lab. Komputer pada setiap layanan SMA.
  4. BENTUK BANTUAN : 786 ruang Laboratorium Komputer Senilai Rp. 178.665.660.000,-
  5. PEMANFAATAN DANA : Memenuhi standar ketersediaan ruang belajar.
  6. PENERIMA MANFAAT : 1. Dinas Pendidikan Provinsi; 2. Sekolah Menengan Atas akseptor dukungan pemerintah; 3. Masyarakat sekitar sekolah.
  7. PRINSIP DASAR PEMBERIAN BANTUAN : 1.Kewenangan penetapan akseptor dukungan dana oleh Direktorat Pembinaan SMA; 2. Pembangunan dilaksanakan secara swakelola, dikerjakan oleh sekolah dengan memakai prinsip-prinsip MBS; 3. Bantuan diberikan eksklusif ke rekening sekolah dalam bentuk dana hibah yang dikelola dan menjadi tanggungjawab mutlak sekolah.
  8. LAYANAN INFORMASI : Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana Komplek Ditjen Dikdasmen, Gedung A Lantai 2, Jalan R.S Fatmawati, Cipete, Jakarta Selatan, 12410 

Latar Belakang
Dimulainya Rintisan Program Pendidikan Menengah (PMU) 12 tahun, pada tahun ini memperlihatkan kesempatan besar kepada rakyat Indonesia untuk menikmati layanan pendidikan menengah. Program PMU 12 tahun tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan angka partisipasi sekolah penduduk usia 16 – 18 tahun, namun juga fokus pada peningkatan kualitas pendidikan Sekolah Menengan Atas sebagai sentra pengembangan mutu pendidikan (center of excellence). Dengan mengusung tema menjangkau siswa di kawasan terpencil yang susah dijangkau (renathing the unreacha) dibutuhkan angka partisipasi pendidikan menengah mencapai 97% pada tahun 2020.

Untuk mendukung kegiatan PMU 12 tahun Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas telah menyusun kegiatan pembangunan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA). Salah satunya yaitu penyediaan layanan infrastruktur saluran dan peningkatan kualitas pendidikan. Penyediaan infrastruktur layanan pendidikan ini bertujuan untuk perluasan daya tampung layanan pendidikan menengah dalam rangka menampung masukan siswa lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) sederajat. Sementara itu, penyediaan kemudahan mutu pendidikan sejalan dengan tujuan pendidikan Sekolah Menengan Atas sebagai sentra pengembangan mutu pendidikan.

Pembangunan ruang laboratorium komputer dimaksudkan sebagai upaya untuk penyediaan kemudahan mutu pendidikan, untuk mendukung layanan pendidikan Sekolah Menengan Atas sebagai sentra pengembangan mutu pendidikan. Melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2018, dialokasikan dana untuk pembangunan ruang aboratorium komputer sebanyak 786 ruang. Penyaluran dukungan pemerintah ruang laboratorium komputer disalurkan eksklusif ke rekening sekolah.

Agar dukungan pemerintah sanggup dilaksanakan secara efektif dan efisien perlu dibuat hukum dan ketentuan yang harus dilaksanakan oleh akseptor dukungan pemerintah. Oleh alasannya itu disusun pedoman pelaksanaan dukungan pemerintah ruang laboratorium komputer, yang memuat informasi umum dan informasi khusus, prosedur dan penyaluran bantuan, serta tata kelola dukungan pemerintah.

Tujuan Pemberian Bantuan Pemerintah
  1. Mendukung kegiatan Pendidikan Menengah Universal dalam meningkatkan ketersediaan layanan Sekolah Menengan Atas dan persiapan wajib berguru 12 tahun;
  2. Memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP);
  3. Mendorong pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan;
  4. Memenuhi standar ketersedian ruang laboratorium komputer pada setiap layanan SMA.

Sasaran Program Bantuan Pemerintah
Sasaran dukungan yaitu 786 ruang laboratorium komputer untuk sekolah-sekolah yang belum mempunyai ruang laboratorium komputer atau sekolah yang mempunyai ruang laboratorium komputer namun tidak memenuhi standar ruang yang ditentukan.

Dasar HukumPelaksanaan kegiatan pemberian dukungan pemerintah ruang laboratorium komputer Sekolah Menengan Atas mengacu pada:
  1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);
  2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
  3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2010 Tentang Perubahan atas`Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 wacana Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 59);
  10. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5655);
  11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana Prasarana Sekolah;
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2015 Tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan;
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan;
  14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga;
  15.  Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2018, Nomor SP DIPA – 023.03.1.419514/2017, Tanggal 5 Desember 2017.

Satuan Biaya Bantuan Pemerintah
Nilai satuan biaya (unit cost) dukungan pemerintah ruang laboratorium komputer diubahsuaikan dengan Indek Kemahalan Konstruksi (IKK) pada masing-masing Kabupaten/Kota. Data IKK yang dipakai yaitu publikasi dari Biro Pusat Statistik yaitu Indek Kemahalan Konstruksi Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2016.

Penerima Dan Pelaksanaan Bantuan
Lembaga akseptor dan penanggungjawab dukungan pemerintah ruang laboratorium komputer tahun anggaran 2018 yaitu Sekolah Menengah Atas (SMA) negeri dan swasta yang memenuhi persyaratan. Penanggung jawab dukungan yaitu Kepala Sekolah, sebagai wakil dari Sekolah. Sedangkan Pelaksanaan dukungan yaitu Panitia Pembangunan yang dibuat oleh Kepala Sekolah.
Persyaratan Penerima Bantuan
  1. Memiliki lahan/tanah milik Pemda (bagi Sekolah Menengan Atas Negeri) dan milik Yayasan (bagi Sekolah Menengan Atas Swasta), dibuktikan dengan sertifikat, sertifikat jual beli atau keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), sertifikat hibah dan bukan tanah sengketa;
  2. Berpotensi untuk dikembangkan, ditunjukkan dengan kepemilikan 3 (tiga) rombongan berguru dengan jumlah siswa cenderung stabil atau meningkat dari tahun ke tahun;
  3. Diprioritaskan pada Sekolah Menengan Atas dengan kondisi: a. Belum mempunyai ruang laboratorium komputer, menurut basis data pokok pendidikan; b. Ruang laboratorium komputer yang tersedia tidak standar, khususnya mengacu pada standar dimensi ruang laboratorium komputer; c. Telah mengisi dan mengupdate data pokok pendidikan secara online; d. Memiliki ijin pendirian sekolah (bagi Sekolah Menengan Atas Negeri), dan akte pendirian yayasan dan ijin operasional sekolah (bagi Sekolah Menengan Atas Swasta); e. Memiliki Kepala Sekolah definitif, dibuktikan dengan surat keputusan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Provinsi; f. Tidak termasuk sekolah yang belum memberikan laporan pelaksanaan dukungan pemerintah atau mempunyai problem dalam pengelolaan dukungan pemerintah sebelumnya; g. Memiliki komite sekolah, dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah.

Prinsip-Prinsip Bantuan Pemerintah
  1. Partisipatif. Pengelolaan dukungan dilakukan, direncanakan, dikerjakan dan diawasi sendiri dengan melibatkan warga sekolah dan masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dalam memperlihatkan dukungan terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pekerjaan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sedangkan untuk peralatan melalui penyedia barang dengan menerapkan prinsip- prinsip pengadaan barang/jasa yaitu efesiensi, efektifitas dan mengutamakan produk dalam negeri serta sanggup dipertanggungjawabkan.
  2. Transparan. Pengelolaan dana dukungan harus dilakukan secara terbuka biar warga sekolah dan masyarakat sanggup memperlihatkan saran, kritik, serta melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pekerjaan.
  3. Akuntabel. Pengelolaan dana dukungan harus sanggup dipertanggungjawabkan secara kualitas, kuantitas pekerjaan maupun penggunaan keuangan, sesuai dengan anjuran yang telah disetujui.
  4. Demokratis. Penyusunan perencanaan, pengambilan keputusan dan pemecahan problem ditempuh melalui jalan musyawarah/mufakat dengan memperlihatkan kesempatan kepada setiap individu mengajukan saran, kritik atau pendapat.
  5. Efektif dan Efisien. Pemanfaatan dana dukungan harus efektif dan efisien. Hindari pemborosan dan penggunaan uang untuk pekerjaan yang kurang bermanfaat. Utamakan pemberdayaan potensi dan sumber daya yang dimiliki oleh warga sekolah dan masyarakat sekitar.

    Download Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Ruang Laboratorium Komputer Sekolah Menengan Atas Tahun 2018

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Ruang Laboratorium Komputer Sekolah Menengan Atas Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Ruang Laboratorium Komputer Sekolah Menengan Atas 2018



    Download File:
    Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Ruang Laboratorium Komputer Sekolah Menengan Atas Tahun 2018.pdf
    Sumber: https://psma.kemdikbud.go.id

    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Ruang Laboratorium Komputer Sekolah Menengan Atas Tahun 2018. Semoga sanggup bermanfaat.

    Lihat juga:
    Bantuan Pemerintah Pembangunan RKB (Ruang Kelas Baru) Sekolah Menengan Atas Tahun 2018
    Bantuan Pemerintah Renovasi Bangunan Sekolah Menengan Atas Tahun 2018
    Bantuan Pemerintah Unit Sekolah Baru Sekolah Menengan Atas Tahun 2018
    Bantuan Pemerintah Ruang Perpustakaan Sekolah Menengan Atas 2018
    Bantuan Pemerintah Peralatan TIK Pembelajaran Sekolah Menengan Atas Tahun 2018

    Posting Komentar untuk "Bantuan Pemerintah Ruang Laboratorium Komputer Sma Tahun 2018"